Hukum_Kriminal
Selasa 29 September 2026 14:23
Marsel dalam suatu kesempatan menyampaikan aspirasi di Tugu Adipura Kota Tangerang. (FOTO: dok-BantenExpres)
\"Share

‎BANTENEXPRES - Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor Jawa Barat, yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kembali membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola pemasyarakatan di Indonesia.

‎Ombudsman RI sebelumnya melakukan inspeksi dan menemukan sejumlah fasilitas yang disebut memiliki standar menyerupai apartemen serta adanya dugaan perlakuan atau penempatan yang berbeda dari warga binaan pada umumnya. Ombudsman juga menyampaikan adanya dugaan pungutan terhadap warga binaan yang masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.
‎
‎Pihak Kemenimipas telah menyatakan bahwa temuan tersebut menjadi objek pemeriksaan internal dan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah perbaikan maupun tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.
‎
‎Menurut Koordinator NGO Tangerang Raya, Saipul Basri alias Marsel, mengatakan, peristiwa tersebut seharusnya tidak berhenti pada persoalan siapa yang bersalah atau siapa yang harus diberikan sanksi. 
‎
‎"Yang jauh lebih penting adalah apa yang harus diperbaiki dari sistemnya," cetus Marsel dalam keterangan kepada wartawan di Tangerang, Selasa (29/09). 
‎
‎Lebih jauh Marsel memaparkan, Pemasyarakatan pada hakikatnya tidak semata-mata mengenai penempatan seseorang di balik tembok lapas. Di dalamnya terdapat mandat negara untuk melakukan pembinaan, pemenuhan hak, pengawasan, dan mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali menjalani kehidupan secara bertanggung jawab di tengah masyarakat.
‎
‎"Karena itu, pertanyaan mendasarnya adalah, jika tujuan akhir pemasyarakatan adalah mengembalikan warga binaan menjadi bagian yang produktif dari masyarakat, apakah sistem pemasyarakatan kita saat ini sudah mampu menjamin kesetaraan perlakuan, transparansi, pengawasan, dan pembinaan yang efektif?," paparnya. 
‎
‎"Pertanyaan ini penting untuk dijawab secara terbuka, termasuk dalam pengelolaan lapas di wilayah Kota Tangerang," sambung Marsel. 
‎
‎Lapas Kota Tangerang Harus Menjadi Bagian dari Perbaikan
‎

‎Dalam konteks di Kota Tangerang, Marsel meminta evaluasi terhadap tata kelola lapas perlu dilakukan secara objektif dan konstruktif. Menjamin kesetaraan perlakuan, akuntabilitas pengawasan, dan reintegrasi sosial di Lapas Kota Tangerang. 
‎
‎"Kami tidak sedang menggeneralisasi persoalan Cibinong kepada seluruh lapas. Namun, sebuah persoalan yang muncul di satu lembaga pemasyarakatan harus dapat menjadi alarm untuk melakukan pencegahan di tempat lain," ujarnya. 
‎
‎Marsel bilang, di Kota Tangerang membutuhkan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya aman, tetapi juga adil, transparan, akuntabel, manusiawi dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
‎
‎"Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui bahwa lembaga pemasyarakatan dikelola berdasarkan hukum dan prinsip pelayanan publik yang baik," tegas Marsel. 
‎
‎Karena itu pihaknya mendorong penguatan pengawasan internal dan eksternal, transparansi pengelolaan fasilitas dan pelayanan warga binaan. 
‎
‎"Kemudian audit berkala terhadap layanan dan fasilitas pemasyarakatan, penguatan mekanisme pengaduan warga binaan dan keluarga, pencegahan praktik pungutan dan perlakuan istimewa, serta publikasi tindak lanjut atas temuan pengawasan secara proporsional dan terbuka," tutup Marsel. 
‎
‎(GUNG/ZIE) 
‎
‎

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek