Kesehatan
Jumat 13 Februari 2026 09:26
Dinas Sosial Kota Tangerang gerak cepat tangani penonaktifan PBI BPJS Kesehatan. (FOTO: untuk BantenExpres)
\"Share

BANTENEXPRES - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan masyarakat tidak perlu panik apabila Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan.

‎Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Acep Wahyudi menjelaskan, penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penataan dan pemutakhiran data agar bantuan iuran kesehatan tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

‎"Sejak Jumat (06/02), Dinas Sosial sudah membuka loket reaktivasi PBI-JK. Dengan itu, masyarakat Kota Tangerang yang merasa datanya dinonaktifkan, bisa langsung data ke kantor kelurahan atau Dinsos Kota Tangerang untuk proses reaktivasi data," terang Acep dalam keterangan tertulis, Kamis (12/02).

‎Kata dia, untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Hotline Dinas Sosial Kota Tangerang di nomor 085178436384.

‎"Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar hak atas layanan kesehatan tetap terjamin," imbau dia.

‎Berikut mekanisme reaktivasi PBI-JK:

‎1. Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (Puskesmas dan lainnya).

‎2. Peserta melapor ke Dinas Sosial untuk mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan.

‎3. Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data peserta.

‎4. Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKG-NG.

‎5. Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan verifikasi dokumen permintaan reaktivasi.

‎6. Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos disampaikan kepada BPJS Kesehatan untuk proses lebih lanjut.

‎7. Apabila disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan PBI-JK yang bersangkutan.

‎Sementara itu, bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial maupun PBI-JK, dapat mengajukan usulan melalui kelurahan atau Dinas Sosial setempat, maupun melalui aplikasi Cek Bansos.

‎Pemerintah juga mengingatkan bahwa peserta yang telah diaktifkan kembali wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.

‎(MAN)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek