BANTENEXPRES - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan masyarakat tidak perlu panik apabila Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Acep Wahyudi menjelaskan, penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penataan dan pemutakhiran data agar bantuan iuran kesehatan tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Sejak Jumat (06/02), Dinas Sosial sudah membuka loket reaktivasi PBI-JK. Dengan itu, masyarakat Kota Tangerang yang merasa datanya dinonaktifkan, bisa langsung data ke kantor kelurahan atau Dinsos Kota Tangerang untuk proses reaktivasi data," terang Acep dalam keterangan tertulis, Kamis (12/02).
Kata dia, untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Hotline Dinas Sosial Kota Tangerang di nomor 085178436384.
"Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar hak atas layanan kesehatan tetap terjamin," imbau dia.
Berikut mekanisme reaktivasi PBI-JK:
1. Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (Puskesmas dan lainnya).
2. Peserta melapor ke Dinas Sosial untuk mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan.
3. Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data peserta.
4. Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKG-NG.
5. Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan verifikasi dokumen permintaan reaktivasi.
6. Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos disampaikan kepada BPJS Kesehatan untuk proses lebih lanjut.
7. Apabila disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan PBI-JK yang bersangkutan.
Sementara itu, bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial maupun PBI-JK, dapat mengajukan usulan melalui kelurahan atau Dinas Sosial setempat, maupun melalui aplikasi Cek Bansos.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa peserta yang telah diaktifkan kembali wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.
(MAN)
- PDI Perjuangan Kota Tangerang Gelar Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis
- Kisah Pilu Ibu Habibah Warga Mekarsari Saat PBI BPJS Kesehatan Tetiba Mati
- Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang Klarifikasi Video Viral Penolakan Pasien BPJS Kesehatan: Tidak Benar!
- Banjir Melanda, Pemkot Tangerang Dirikan Posko Kesehatan di 10 Lokasi
- HKN Ke-61, Gubernur Banten: Kesehatan adalah Investasi Jangka Panjang
- Tunggakan BPJS Akan Dihapus, Harapan Baru Keluarga Rentan Peroleh Akses Jaminan Kesehatan
- PMI Kota Tangerang Raih Peringkat Pertama JUMBARA 2025 Tingkat Banten





