BANTENEXPRES - Komisi I DPRD Kota Tangerang menyoroti persoalan semrawutnya pemasangan kabel serta status perizinan jaringan internet udara yang masih marak terjadi di berbagai wilayah Kota Tangerang. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang, Rabu (20/05).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi menegaskan, perlunya penataan jaringan internet secara lebih tertib dan sesuai regulasi yang berlaku. Ia menyampaikan, RDP digelar sebagai tindak lanjut atas semakin maraknya pemasangan jaringan internet melalui udara menggunakan tiang yang dinilai mengganggu estetika kota dan menimbulkan persoalan tata ruang.
"Dari penjelasan bagian hukum terkait Perwal Nomor 117, sejak tahun 2021 memang sudah tidak ada lagi izin pemasangan jaringan internet melalui udara. Yang diperbolehkan adalah melalui jaringan bawah tanah," ujar Junadi.
Ia menjelaskan, selama ini perizinan pemasangan jaringan kabel udara tidak pernah diterbitkan oleh pemerintah daerah. Namun pada praktiknya, masih ditemukan pemasangan jaringan yang dilakukan melalui persetujuan tingkat RT/RW.
Karena itu, Komisi I meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas melalui sosialisasi dan penguatan koordinasi hingga tingkat kewilayahan. Junadi menekankan perlunya surat edaran atau instruksi resmi kepada camat dan lurah agar tidak lagi ada pemberian izin pemasangan kabel internet udara melalui RT/RW.
"Saya tekankan kepada Pak Sekda melalui Asda dan OPD terkait agar segera memberikan edaran atau surat perintah kepada camat dan lurah untuk diteruskan kepada RT/RW, bahwa tidak ada lagi izin pemasangan jaringan internet melalui udara," tegasnya.
Terkait jaringan kabel udara yang sudah terpasang, pihaknya memahami bahwa pencabutan secara langsung belum memungkinkan karena menyangkut kebutuhan layanan masyarakat. Oleh sebab itu, DPRD bersama pemerintah daerah tengah menyiapkan solusi regulatif melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
"Perwal ini nantinya akan ditingkatkan menjadi Raperda dan kemungkinan dibahas pada semester kedua, sekitar Agustus. Kami mengusulkan agar jaringan yang masih menggunakan tiang dikenakan retribusi dengan skema berlipat sebagai bentuk dorongan agar segera diturunkan dan dialihkan ke jaringan bawah tanah," papar dia.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, dan dihadiri Anggota Komisi I Christian Lois, Alfian Natsir Rafi, serta Kholilah. Turut hadir jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mulyani, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Decky Priambodo Koesrindartono, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Aa Chaerul Syamsudin, perwakilan Forum Camat, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
(MAN)
- Pemprov Banten Percepat Normalisasi Situ Bulakan Periuk Tangani Banjir
- Maryono Hasan Lepas 393 Jemaah Calon Haji: Semoga Jadi Haji Mabrur dan Maqbul
- Ketua DPRD Kota Tangerang: Buruh Entitas yang Harus Kita Perjuangkan
- BEPRO Banten: HIPMI Miliki Peran Strategis Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- Peringati May Day 2026, Wali Kota Tangerang: Buruh Sejahtera Pengusaha Maju
- Dukung Gerakan Indonesia ASRI Kecamatan Batuceper Gelar Kerja Bakti Massal
- Jalu Komisi IV Sebut Raperda soal Kabel Udara Segera Rampung di 2026





