Hukum_Kriminal
Selasa 25 Februari 2025 20:47
Kasie Pidun Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jonitrianto Andra memberikan keterangan usai bersama DPRD. (FOTO: BantenExpres)
\"Share

BANTENEXPRES - Dalam rangka pengawasan tata usaha negara yang berkaitan dengan peraturan Perundang-undangan (Perda) maupun pendampingan hukum, DPRD Kota Tangerang terus menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jonitrianto Andra menjelaskan, kerjasama dengan DPRD dalam hal ini di Sekretariatan Dewan (Sekwan), ruang lingkupnya adalah memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum.

"Itu di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Setiap tahun kita sudah lakukan kerjasama ini," terang Joni usai MoU dengan DPRD Kota Tangerang diruang rapat paripurna, Selasa (25/02) sore.

Menurut dia, bantuan atau pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan antara lain pengadaan barang dan jasa, ataupun narasumber yang berkaitan untuk proses pembuatan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan hukum.

Joni mengungkap, pihaknya tengah mendampingi dua kegiatan pengadaan di Sekretaritan Dewan (Sekwan) DPRD dan beberapa pada OPD Pemkot Tangerang.

"Terkait dengan proses pengadaan--kalau gak salah sih pakaian, itu disini [DPRD]. Kalau di Pemkotnya sendiri ada di Dinas PUPR, di Dispora juga ada," ungkap Joni.

Lanjut dia, mekanismenya tergantung keaktifan dari Pemerintah Kota Tangerang untuk mengajukan permohonan itu (pendampingan).

Meski demikian, bila pihaknya menemukan ada temuan yang sifatnya ada unsur pidana, ada pelanggaran maka Kejaksaan tetap akan memproses.

"Kita kan memberikan pendampingan, kalau seandainya yang kita dampingi ternyata dalam proses pelaksanaan kita sudah kasih advice, ternyata advice itu tidak dilaksanakan, tapi dilanggar ya kita tetap akan proses," tutur Joni.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menyampaikan, kerjasama dengan Kejaksaan ini dalam bentuk komitmen bersama untuk memperbaiki penyusunan aturan-aturan.

Mengingat, kata dia, salah satu tugas dan fungsi DPRD itu adalah legislasi alias pembuat peraturan (Perda).

"Nah ini adalah kerjasama dengan temen-temen Kejaksaan untuk bisa memberikan masukan-masukan maupun koreksi dalam proses kewenangan kita menyusun Perda," kata Rusdi.

Disinggung terkait dua kegiatan pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Dewan (Sekwan), Rusdi membenarkan ada pendampingan proyek strategis daerah (PSD) dari Kejaksaan dalam kegiatan tersebut.

"PSD-nya ada kaitan sama pakaian dinas, satu lagi gak tahu, rasanya cuma satu itu," ujar politisi partai Golkar ini.

"Saya gak hafal persisnya berapa yah. Itu kan lima pakaian, kalau gak salah sih tembus M tapi gak sampai 2 M. 1,5 M juga gak," imbuh Rusdi saat ditanya anggaran pengadaan pakaian dinas itu.

(ZIE)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek