BANTENEXPRES - Terbakarnya gudang bahan kimia pestisida PT BS di Taman Tekno, Setu Kota Tangerang Selatan pada Senin kemarin menimbulkan dampak serius bagi keberlangsungan sungai Cisadane. Ribuan biota mati air tercemar hebat masyarakat di Tangerang Raya dirugikan.
Pencemaran ini berdampak panjang. Aliran Sungai Cisadane tercemar hingga kurang lebih 22,5 kilometer. Wilayah terdampak meliputi Tangerang Raya (Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang).
Bagaimana memitigasi peristiwa tersebut agar tidak terulang kembali di kemudian hari. Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan, terkait perizinan bahan kimia adalah ranahnya pemerintah pusat.
Menurutnya, kewenangan pemerintah daerah hanya pada perizinan pembangunannya. Serta izin analisis mengenai dampak lingkungan alias Amdal.
"Misalnya apakah kemudian gudang itu harus mensyaratkan harus ada Amdal? Karena namanya kawasan kan kita gak tahu, yang diizinkan itu kawasan. Lalu kawasan itu digunakan untuk bahan kimia kita gak tahu juga," kata Rusdi kepada awak media ini, Jumat (13/02).
Menyikapi hal [kawasan] tersebut, Rusdi menyatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Pusat.
Ia berkaca pada peristiwa terbakarnya gudang bahan kimia di Kota Tangsel itu. Menurut dia, jika terjadi kebakaran apakah secara tekhnis pemadaman itu harus pakai air? Apakah kemudian khusus untuk bahan kimia itu harus dengan barang padat, pasir misalnya.
Hal itu kata dia, harus menjadi syarat standar dalam penanganan bencana. "Jadi ketika ada kejadian apapun tidak merambat kemana-mana persoalannya, termasuk dalam konteks kerusakan lingkungan," ujarnya.
Lebih lanjut, Rusdi mengatakan untuk memitigasi tersebut perlu adanya identifikasi berapa banyak gudang-gudang bahan kimia di Kota Tangerang.
Dasar tersebut juga lanjut dia, bisa untuk melihat adanya potensi-potensi kejadian bencana khususnya kebakaran seperti yang terjadi di Kota Tangsel yang bisa menimbulkan terhadap efek pencemaran lingkungan di wilayah kota.
"Ini yang perlu kita cek. Tapi kan harus dicek dulu secara keseluruhannya, ada gudang-gudang bahan kimia dimana aja," ujar politisi partai Golkar ini.
Menurutnya lagi, pergudangan yang disewakan disuatu kawasan tidak bisa di kontrol lantaran penyewaanya digunakan untuk apa saja. Tidak secara spesifik.
"Nah seperti di Tangsel itu bisa jadi Pemkotnya sendiri baru tahu juga itu adalah gudang kimia. Karena tidak ada aktivitas harian bisa jadi cuman penyimpanan," ucap dia.
Kedepan, apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang, untuk memitigasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali?
"Bisa saja ada laporan secara berkala dari pengelola kawasan ke Pemerintah, tapi faktanya juga kontrolnya enggak gampang seringkali pengelola kawasan pun tidak masuk ke ranah pemilik gudang atau apa saja aktivitas gudangnya," tuturnya.
Disinggung sejauh mana fungsi dari kontrol DPRD, Rusdi mengatakan secara regulasi tidak ada yang mengharuskan dewan terlibat langsung mengawasi suatu kawasan pergudangan. "Gak ada," tutup Rusdi.
(ZIE/GUNG)
- Aktivis Tanyakan Status Hukum soal Tunjangan DPRD Kota Tangerang di Kejari
- Maryono Minta Pemuda Pancasila Kota Tangerang Terus Berkolaborasi dengan Pemerintah
- Aset Danau Cipondoh Hilang, Komisi I DPRD Desak Pemprov Banten Bertindak
- Ketua RW 16 Gebang Raya Apresiasi Ngopi Kamtibmas Baharkam Polri
- Aktivis Lingkungan Hidup Desak KLH Tangkap Perusahaan Pestistida Pencemar Cisadane
- Jutaan Ikan Terkapar Mati Akibat Gudang Pestisida Gubernur Banten Belum Bisa Pastikan Pidana
- Pengurus FBB se-Kota Tangerang Dilantik, Ketum Sholeh: Jadilah Pemimpin di Tengah Masyarakat





