BANTENEXPRES - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Banten telah mengajukan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tangerang, dari daerah pemilihan (dapil) V yakni Nurhadi, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Banten, Andra Soni mengatakan pihaknya telah mengajukan proses PAW untuk menggantikan almarhum Nurhadi.
Diketahui, Nurhadi wafat pada Rabu, 3 September 2025. Almarhum yang merupakan kader partai Gerindra terpilih sebagai anggota DPRD Kota Tangerang dari daerah pemilihan (dapil) V, meliputi Kecamatan Cibodas, Periuk dan Jatiuwung.
"Sudah diproses di Kemendagri. Tunggu saja hasilnya nanti juga diumumkan," singkat Andra Soni saat ditanya awak media ini usai pembukaan Olimpiade Madrasah Indonesia di Puspemkot Tangerang, Senin (10/11) malam.
Andra Soni berharap, dalam waktu dekat pengganti almarhum Nurhadi sudah dapat dilantik mengisi kekosongan kursi Fraksi Gerindra di DPRD Kota Tangerang.
Disinggung siapa calon pengganti almarhum Nurhadi, Andra Soni enggan menyebutkannya. "Nanti tunggu aja," kata Gubernur Banten ini tersenyum.
Almarhum Nurhadi merupakan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang. Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota, sebagai pengganti almarhum di dapilnya yaitu suara terbanyak setelah almarhum Nurhadi.
Hal senada disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tangerang, Turidi Susanto masih irit berkomentar saat ditanya siapa pengganti almarhum Nurhadi. "Kita tunggu aja seminggu dua minggu ini. Kan tadi kata pak Gubernur masih berposes" ucap Turidi tertawa.
Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah mengatakan, adanya anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi Gerindra wafat, secara aturan PAW anggota DPRD kabupaten/kota yang berhalangan tetap atau berhenti antar Waktu untuk digantikan oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama.
”Secara aturan dan kalau gak ada persoalan suara terbanyak (PAW). Kalau kita kan tinggal ngikutin aturan aja," kata Qori beberapa waktu lalu kepada awak media ini.
(ZIE)
- Turidi: Pengganti PAW Nurhadi Nomor Urut Selanjutnya, Hendra
- Politikus PKB Minta PPPK yang Sudah Diangkat Bekerja Profesional
- HUT Ke-14 Partai NasDem, Holiludin: Semoga Jadi Partai Pemenang Pemilu 2029
- Dwiki Kembali Pimpin PAN Kota Tangerang: Kita Tidak Boleh Berleha-leha
- Ketua DPRD Ingatkan Fraksi Gerindra segera Ajukan Nama PAW Alm Nurhadi
- Sachrudin Kembali Pimpin Golkar Kota Tangerang, Andika: Beliau Cetak Sejarah
- HUT Ke-61 Partai Golkar, PK Cibodas Bagikan 350 Paket Sembako


.jpg)


