BANTENEXPRES - Pemerintah secara resmi menetapkan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah adaptif guna menghadapi dinamika global. Penerapan WFH tersebut dilakukan setiap hari Jumat.
Hal itu disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global di Seoul, Korea, Selasa (31/03).
"Sebagai langkah adaptif dan preventif guna menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong budaya perilaku kerja yang lebih lebih efisien produktif dan berbasis digital," terang Airlangga.
"Penerapan work form home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," sambung dia.
Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri.
Pemerintah juga membatasi penggunaan mobil dinas dan mendorong penggunaan transportasi publik.
Tak hanya itu, pemerintah juga membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.
"Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan mobil dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan mobil listrik dan mendorong penggunaan transportasi publik," ujar Airlangga.
(GUNG)
- Kapolri Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Vape
- Perpustakaan DPR RI Jadi Wadah Belajar Politik Generasi Muda
- Presiden Prabowo Copot Menkeu Purbaya, Suahasil Naik
- Gubernur Banten Sampaikan Duka Mendalam Musibah Gempa NTT
- Baleg DPR RI Bakal Atur Karya Jurnalistik di RUU Hak Cipta
- DPR Usul Kepala Daerah Diberikan Insentif 20 Persen dari PAD Agar Tidak Korupsi
- MK Putuskan: Pemilihan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat





