BANTENEXPRES - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polri atas keberhasilan pengungkapan perjudian online (judol) jaringan internasional yang melibatkan 320 warga negara asing dari berbagai negara.
Ia menegaskan, kasus ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan ketahanan sosial nasional. Langkah tegas ini, tambahnya, menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional serta hadir melindungi masyarakat dari dampak destruktif perjudian online yang merusak moral, ekonomi keluarga, hingga masa depan generasi muda.
"Pemberantasan perjudian online juga sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum, menjaga stabilitas keamanan nasional, serta menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif bagi masyarakat Indonesia," paparnya di Jakarta, dikutip BantenExpres dari laman resmi parlementaria, Rabu (14/05).
Komisi III DPR RI, jelasnya, memandang bahwa praktik perjudian online bukan lagi kejahatan konvensional, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dan lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital, melibatkan aliran dana besar, serta berpotensi menimbulkan tindak pidana lain seperti pencucian uang dan penipuan. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, konsisten, dan menyeluruh.
"Kami mendorong Polri untuk terus menindak para pelaku utama, bandar, operator, maupun pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas perjudian online tanpa pandang bulu," tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkesinambungan agar memberikan efek jera serta memutus mata rantai praktik perjudian online di Indonesia.
"Kami juga mendorong penguatan sinergi antar kementerian dan lembaga, termasuk pengawasan terhadap sistem keuangan, keimigrasian, dan ruang siber nasional, guna mencegah Indonesia dijadikan basis operasional kejahatan digital internasional," dia menutup.
Berdasarkan data kepolisian, dari total 321 orang yang diamankan terdiri atas 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja. Para pelaku diduga tertangkap tangan saat mengoperasikan situs judi online dari lokasi tersebut.
Selain menangkap para pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta uang tunai dari berbagai mata uang asing. Polisi turut menemukan puluhan domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.
(GUNG)
- Politisi PDI-P: Negara Tidak Punya Hak Tentukan Siapa Aktivis HAM
- Bakom Qodari Soroti Beda Aturan Penyebaran Media Massa dan Medsos
- 557 Ketua DPRD se-Indonesia Ikuti Retret di Akmil Magelang
- Tetapkan WFH ASN setiap Jumat, Pemerintah Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen
- MUI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan Indonesia dalam BoP
- Tangkap Tiga Kepala Daerah Selama Ramadan, KPK Ingatkan: Penyidik Tidak Mudik Jangan Korupsi
- Gubernur Banten Sebut Kota Tangerang Kota Maju Tapi Banjir Masih Menghantui





