BANTENEXPRES - Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo, menyoroti masih rendahnya perhatian negara terhadap nasib dan kesejahteraan guru di Indonesia. Menurutnya, negara tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kesejahteraan tenaga pendidik karena pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi.
"Tidak ada alasan bagi negara dan pemerintah, karena pendidikan dasar adalah amanat konstitusi dan guru juga mandatori konstitusi. Kalau diabaikan artinya pelanggaran konstitusi," ujar Firman Soebgyo dikutip laman resmi Parlementaria, di Jakarta, Jumat (29/05).
Firman menegaskan, secara konstitusional pemerintah wajib menjamin keberlangsungan pendidikan nasional, termasuk kesejahteraan guru dan tenaga pendidik. Ia merujuk Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang menyebut setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Selain itu, Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 juga mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Tak hanya itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyinggung Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Menurutnya, ketentuan tersebut turut memperkuat kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan guru sebagai profesi strategis dalam pembangunan bangsa.
"Kalau negara tidak menjamin kesejahteraan guru di pendidikan dasar, itu memang bisa disebut tidak memenuhi amanat konstitusi," tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.
(GUNG)
- Komisi III Apresiasi Polri Berantas Judol Jaringan Internasional
- Politisi PDI-P: Negara Tidak Punya Hak Tentukan Siapa Aktivis HAM
- Bakom Qodari Soroti Beda Aturan Penyebaran Media Massa dan Medsos
- 557 Ketua DPRD se-Indonesia Ikuti Retret di Akmil Magelang
- Tetapkan WFH ASN setiap Jumat, Pemerintah Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen
- MUI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan Indonesia dalam BoP
- Tangkap Tiga Kepala Daerah Selama Ramadan, KPK Ingatkan: Penyidik Tidak Mudik Jangan Korupsi





