BANTENEXPRES - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI membuka peluang untuk mengatur royalti karya jurnalistik dalam aturan turunan Rancangan UU Hak Cipta yang kini masih dalam proses penyusunan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengaku telah menerima usulan tersebut dari Dewan Pers. Namun, dalam praktiknya, Martin menyebut aturan royalti karya jurnalistik akan tertuang dalam peraturan menteri.
"Oh nanti kan di peraturan menteri itu teknisnya. Pokoknya kita kita buka pintu bahwa karya jurnalistik itu juga memiliki hak cipta," kata Martin di kompleks parlemen, Senin (13/07).
Menurut Martin, wacana royalti karya jurnalistik pada prinsipnya akan mengatur bahwa setiap produk jurnalistik yang dikutip harus melampirkan sumber media. Ketentuan itu sebagai respons perkembangan dunia digital dan artificial intelligent (AI).
"Nah jadi ketika kita ingin mengutip karya-karya jurnalistik, dia harus melampirkan referensi itu sebenarnya. Jadi melampirkan referensi tidak boleh istilahnya copas gitu ya," kata dia dikutip dari laman resmi parlementaria.
Martin menyebut RUU Hak Cipta saat ini sudah di tangan pimpinan DPR. Pihaknya tinggal menunggu penugasan langsung untuk dibahas bersama pemerintah.
"Kami masih menunggu nanti penugasan dari BAMUS. Apakah nanti itu ditugaskan di badan legislasi untuk membahasnya bersama pemerintah," imbuh Martin.
(GUNG)
- DPR Usul Kepala Daerah Diberikan Insentif 20 Persen dari PAD Agar Tidak Korupsi
- MK Putuskan: Pemilihan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
- Mediasi Gugatan Hasil Muktamar XXI Mathla'ul Anwar Berakhir Deadlock
- Politisi Golkar Soroti Perhatian Negara Masih Rendah pada Nasib dan Kesejahteraan Guru
- Komisi III Apresiasi Polri Berantas Judol Jaringan Internasional
- Politisi PDI-P: Negara Tidak Punya Hak Tentukan Siapa Aktivis HAM
- Bakom Qodari Soroti Beda Aturan Penyebaran Media Massa dan Medsos





