BANTENEXPRES - Upaya mediasi dalam perkara gugatan terhadap hasil Muktamar XXI Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar yang digelar di Serang, Banten, berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi yang mempertemukan pihak penggugat dan tergugat tersebut dinyatakan deadlock oleh Hakim Mediator, Dr. Halim Dharmawan, SH, MH., setelah kedua belah pihak tidak berhasil menemukan titik temu atas substansi sengketa yang sedang dipersoalkan.
Kondisi tersebut dituangkan pada dokumen pernyataan yang ditandatangani para pihak dan diketahui oleh hakim mediator pada Selasa, 24 Juni 2026, di Jakarta. Dokumen tersebut menyatakan proses mediasi yang telah ditempuh tidak menghasilkan kesepakatan bersama sehingga perkara akan berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak penggugat yang mengajukan gugatan atas hasil Muktamar XXI PB Mathla’ul Anwar sebelumnya berharap proses mediasi dapat menjadi ruang penyelesaian sengketa secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun, setelah serangkaian pembahasan dilakukan di bawah fasilitasi mediator pengadilan, posisi masing-masing pihak tetap bertahan pada argumentasi dan kepentingannya.
Menurut sumber dari tim penggugat, mediasi dilakukan sebagai bagian dari prosedur wajib yang harus ditempuh sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Pada mediasi yang telah berlangsung dua kali, penggugat menyampaikan berbagai keberatan yang menjadi dasar gugatan terhadap hasil muktamar, termasuk aspek-aspek yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip organisasi, tata tertib persidangan, maupun mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku dalam lingkungan Mathla’ul Anwar.
“Sejak awal kami menghormati proses mediasi dan datang dengan itikad baik untuk mencari solusi terbaik bagi organisasi. Namun, sampai berakhirnya mediasi, belum ditemukan kesepahaman yang dapat menjadi dasar perdamaian,” ujar H. Andi Djuwaeli, sebagai penggugat dalam keteranganya diterima redaksi BantenExpres, Kamis (25/06) malam.
Di sisi lain, pihak tergugat tetap mempertahankan pandangannya bahwa hasil Muktamar XXI merupakan produk organisasi yang sah dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tidak terdapat ruang yang cukup untuk mengakomodasi seluruh tuntutan yang diajukan oleh penggugat.
Perbedaan mendasar inilah yang kemudian menyebabkan proses mediasi tidak berhasil menghasilkan kesepakatan. Dalam praktik penyelesaian sengketa perdata, kondisi semacam ini lazim disebut sebagai deadlock atau kebuntuan, yaitu ketika para pihak tidak mampu mencapai titik temu setelah berbagai opsi penyelesaian telah dibahas.
Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, perkara gugatan terhadap hasil Muktamar XXI PB Mathla’ul Anwar kini memasuki fase litigasi secara penuh. Majelis hakim nantinya akan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara melalui agenda pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian, hingga putusan.
Bagi kalangan internal Mathla’ul Anwar, perkembangan ini menjadi perhatian serius karena sengketa yang sedang berlangsung berkaitan langsung dengan hasil forum tertinggi organisasi. Muktamar sendiri merupakan instrumen utama dalam menentukan arah kebijakan organisasi, memilih kepemimpinan, serta menetapkan berbagai keputusan strategis yang akan dijalankan pada periode berikutnya.
Sejumlah kader berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian dan sekaligus menjaga marwah organisasi. Mereka menilai bahwa perbedaan pandangan yang muncul pascamuktamar seharusnya disikapi secara dewasa dan tetap berada dalam koridor hukum serta konstitusi organisasi.
Penggugat menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan ditujukan untuk memperuncing konflik internal, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas berbagai persoalan yang dianggap perlu diuji secara objektif di hadapan pengadilan. Karena itu, mereka menyatakan akan menghormati seluruh tahapan proses yang sedang berjalan.
“Mediasi sudah kami jalani. Karena tidak tercapai kesepakatan, maka kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses persidangan untuk menilai dan memutus perkara ini secara adil,” kata Ahmad Nawawi, S.Si, M.Si yang sejak awal mendukung gugatan yang dilakukan oleh H. Andi Djuwaeli.
Sementara itu, pihak tergugat juga disebut siap menghadapi tahapan persidangan berikutnya dan akan menyampaikan argumentasi hukum serta bukti-bukti yang diperlukan untuk mempertahankan keabsahan hasil muktamar yang menjadi objek sengketa.
Berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan menandai babak baru dalam polemik hasil Muktamar XXI PB Mathla’ul Anwar. Jika sebelumnya masih terbuka peluang penyelesaian melalui jalur damai, maka kini fokus para pihak akan beralih ke ruang sidang untuk membuktikan dalil masing-masing.
Publik dan warga Mathla’ul Anwar kini menantikan perkembangan selanjutnya dari perkara tersebut. Apapun hasil akhirnya, banyak pihak berharap proses hukum dapat menjadi sarana penyelesaian yang bermartabat, menjaga persatuan organisasi, serta memberikan kepastian terhadap berbagai persoalan yang muncul pasca pelaksanaan Muktamar XXI di Serang, Banten.
Dengan dinyatakannya mediasi gagal mencapai kesepakatan, agenda berikutnya adalah melanjutkan pemeriksaan perkara di pengadilan hingga diperoleh putusan yang berkekuatan hukum. Perjalanan gugatan terhadap hasil Muktamar XXI PB Mathla’ul Anwar pun diperkirakan masih akan menjadi perhatian besar bagi kader dan keluarga besar organisasi di berbagai daerah di Indonesia.
(GUNG)
- Politisi Golkar Soroti Perhatian Negara Masih Rendah pada Nasib dan Kesejahteraan Guru
- Komisi III Apresiasi Polri Berantas Judol Jaringan Internasional
- Politisi PDI-P: Negara Tidak Punya Hak Tentukan Siapa Aktivis HAM
- Bakom Qodari Soroti Beda Aturan Penyebaran Media Massa dan Medsos
- 557 Ketua DPRD se-Indonesia Ikuti Retret di Akmil Magelang
- Tetapkan WFH ASN setiap Jumat, Pemerintah Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen
- MUI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Keterlibatan Indonesia dalam BoP





