Nasional
Jumat 03 Juli 2026 13:24
Ketua Komisi II DPR RI asal Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda. (FOTO: dok-Istimewa)
\"Share

BANTENEXPRES - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar kepala daerah dan wakil kepala daerah mendapatkan 20 persen dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai pendapatan tambahan di luar gaji pokok.

‎Rifqi menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Komisi II menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyoroti masih rendahnya hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

‎"Asosiasi Wakil Kepala Daerah menyampaikan hal yang sama, dan kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah," jelas Rifqi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (02/07). 

‎Politisi Partai NasDem itu menilai gaji pokok kepala daerah saat ini terlalu kecil (sekitar Rp5–6 juta per bulan) dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan biaya (cost) politik yang tinggi saat kampanye.

‎Menurut Rifqi, ketimpangan antara gaji dan biaya politik ini menjadi salah satu faktor utama penyebab banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

‎Pemberian insentif dari PAD dinilai sebagai hak keuangan yang rasional dan proporsional. Jika diatur resmi dalam undang-undang, kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi kepala daerah untuk meningkatkan PAD sekaligus meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

‎Oleh karena itu, Rifqi mengusulkan agar kepala daerah berhak memperoleh 20 persentase PAD, sehingga terdapat hubungan antara keberhasilan meningkatkan pendapatan daerah dengan hak keuangan yang diterima.

‎Rifqi bilang, apabila skema tersebut diatur secara baik melalui peraturan perundang-undangan, penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi, diharapkan dapat diminimalkan. 

‎"Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20 persen lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah," ungkap dia. 

‎Meski demikian, ia menegaskan angka tersebut bukan ketentuan yang berlaku untuk seluruh daerah. Besaran persentase secara rinci, harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

‎"Kalau kayak Jakarta PAD-nya sudah 60 persen ya tentu enggak boleh 20 persen dong, kegedean. Jadi, sesuai dengan proporsinya, ada klasterisasinya tentu kita bangun," tutup Rifqi.

‎(GUNG) 

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek