Ekonomi
Minggu 16 April 2023 13:48
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, baik laki-laki, perempuan, anak-anak orang dewasa. (FOTO: Ilustrasi Istimewa)
\"Share

BANTENEXPRES - Pada malam Idul Fitri, biasanya banyak masyarakat yang mendaftar sebagai mustahik dan mereka pun menerima zakat fitrah yang dibagikan. Namun, mereka juga mengeluarkan zakat fitrah guna menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.

Lalu bolehkah amil memberikan zakat fitrah kepada mereka? Ulama ahli tafsir Indonesia, Prof M Quraish Shihab menjawab, jika mereka memang mustahik (fakir miskin), maka tidak salah memberinya.

"Mereka juga membayar zakat fitrah karena membayarnya merupakan kewajiban bagi setiap yang memiliki kelebihan pangan walau untuk sehari semalam, dan hidup sejak saat terakhir bulan Ramadan sampai walau sedetik setelah akhir Ramadan," kata Quraish dikutip dari buku M Quraish Shihab Menjawab terbitan Lentera Hati.

Lalu bagaimana peruntukan zakat fitrah sebenarnya? Apakah boleh jika zakat fitrah digunakan untuk membangun ekonomi umat? Dan bolehkah zakat fitrah ini tidak diserahkan lewat amil, tapi langsung kepada warga mampu?.

Menurut Quraish Shihab, khusus zakat fitrah tidak boleh digunakan kecuali buat fakir miskin, utamanya fakir miskin yang ada di tempat pembayar zakat itu bermukim. Ini karena tujuannya adalah membebaskan fakir miskin dari mengemis pada hari lebaran.

Sementara, jika zakatnya itu berupa zakat mal, maka diperuntukan bagi delapan kelompok sebagaimana disebut dalam surat at-Taubah, yaitu:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana.” (QS at-Taubah [9]: 60).

Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45 ribu per jiwa.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

(GUNG)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek