

BANTENPOST - Tanggal 8 Oktober 2010 Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan Surat edaran bernomor : 642/579-Trantib/X/10, perihal pengosongan dan pembongkaran. Surat tersebut ditunjukan kepada pemilik bangunan diatas tanah milik PU di RT.05/02 Kelurahan Selapajang Jaya. Dasar dari surat tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) No.18 Tahun 2000 tentang K3 (Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban), Perda No.7 2011 tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Surat tersebut ditandatangani oleh Camat Kecamatan Neglasari, Drs Habibullah, Msi (sekarang, Kepala Kesbangpol Kota Tangerang) yang isinya meminta kepada pemilik bangunan ditanah PU tersebut untuk segera membongkar bangunanya secara suka rela, para pemilik bangunan diberi jangka waktu sampai 6 (enam) bulan.
Apabila dalam waktu yang telah ditentukan Surat tersebut tidak diindahkan, maka polisi pamong praja (PP) akan membongkar secara paksa, tapi pemiliki bangunan ditanah PU tersebut bernasib baik. Kalau masyarakat Cina Benteng (Cibeng) yang tinggal dibantaran Kali Cisadane Kelurahan Mekarsari Kecamatan Neglasari, walaupun mereka sudah puluhan tahun menempati tanah tesebut dengan alasan salah satunya untuk jalur penghijauan, kemudian mereka (Cibeng) disikat, digusur tanpa prikemanusiaan, bahkan para anggota DPR-RI pun tidak berdaya menghadapi arogansi pemerintahan Kota Tangerang.
Pemilik bangunan di tanah PU RT.05/02 di Kelurahan Selapajang Jaya telah mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp.600 ribu per meter persegi. Jumlah bangunan yang dibebaskan 22 bangunan dengan luas tanah1952 meter persegi, jumlah yang cukup fantastis. Namun, tanah PU yang rencananya akan dijadikan jalur penghijauan nyatanya tidak terbukti!. Bahkan tanah tersebut sekarang dijadikan satu dengan tanah milik PT TUM dan sudah dipageri dengan Besi.
Dari investigasi dilapangan, bahwa yang membayar uang ganti rugi kepada pemilik bangunan tadi adalah Pujiantoro pemilik dari PT TUM, yang artinya PT TUM lah yang membeli tanah tersebut dari pemilik bangunan. Kami melihat banyak yang terlibat dalam hal ini, pihak-pihak yang berwenang harus segera turun tangan dan segera mensikapinya secara serius sebelum “Bom Waktu” meledak.
Bagi kami, apapun alasanya, tanah negara tidak bisa dijualbelikan, apapun dalilnya tanah negara tidak bisa dikuasai. Jangan karena PT TUM banyak uang boleh melakukan apa saja, sementara Cina Benteng (Cibeng) yang notabenya masyarakat biasa diperlakukan seperti sampah busuk yang tidak berguna.
Mewakili masyarakat RT.05/02.
Atas nama, Zigo, Sekjend Front Banten Bersatu (FBB) Kota Tangerang.
- Penambangan Pasir, Pemprov Banten Lakukan Pengkhianatan Terhadap Rakyatnya
- PT. Moderncikande Industrial Estate Bergaya Preman
- Mohon Kejelasan Hasil Pengumuman TKD Untuk Kantor Bahasa Banten dan NO SUAP
- Kepada Dinas Seni dan Budaya Prop.Banten ; Mohon Sediakan Wadah
- Taman Jadi Tempat Mesum, Dengan Hormat Pak Walikota Tangerang Segera Bertindak
- Korupsi Sistemik di Instansi POLRI, Bukan Sekadar Oknum
- Lampu Merah Jl. Imam Bonjon Karawaci Tambah Macet Jalan