Kalimat di atas sebagai Bangsa Indonesia tentu kita sadah tahu kutipan yang tertuang dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Dan kutipan diatas merupakan semangat dasar sekaligus cita-cita dari terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Merdeka. Dimana tujuannya adalah agar supaya seluruh rakyat Indonesia mendapatkan penghidupan yang layak dan terbebas dari segala bentuk penindasan, perampasan, dan pembodohan. Selain itu Negara juga berkewajiban untuk melindungi, memenuhi dan mewujudkan seluruh hak-hak warganya.
Akan tetapi, apa yang di alami masyarakat pesisir utara dari Kabupaten Serang - Provinsi Banten hari ini sangat berbeda jauh dari apa yang pernah di cita-citakan oleh Bangsa ini yaitu Indonesia Merdeka seutuhnya. Dimana sumber ekonomi Rakyat di rampas, di paksa oleh kebijakan pemerintah Kabupaten Serang, pemerintah Provinsi Banten atas adanya yang memberikan perijinan ilegal penambangan pasir liar di pesisir Utara di Teluk Banten.
Padahal masyarakat sudah menolak aktifitas tersebut sejak 2003-2004 silam, karena sangat jelas merusak sendi-sendi kehidupan rakyat baik itu dari segi ekologi, ekonomi, sosial dan budaya.
Dengan melihat realita di atas, maka negara khususnya pemerintah Provinsi Banten telah melakukan pengkhianatan terhadap rakyatnya. Dimana Negara seharusnya melindungi sumber daya alam (SDA) dan mengayomi sumber daya manusia (SDM). Dari cita-cita kutipan di atas saat ini Negara mengalami pergeseran orientasi yang justru “berkomplot” dengan para “perampok” di perusahaan tambang pasir laut untuk “membonsai” ekonomi rakyat. Bahkan keduanya penguasa-pengusaha telah melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) seperti tidak hanya mengancam tapi melakukan penembakan terhadap rakyatnya sendiri seperti yang terjadi di Kkabupaten Serang pesisir Utara.
Aparat kita telah melanggar sumpah jabatan dengan menjadi binatang piaraan bagi penguasa dan pengusaha. Ini sangat jelas melukai rasa nasionalisme sebagai aparat yang di didik untuk menjaga kedaulatan Merah Putih. Aparat sudah bermain ganda sebagai komprador dengan pura-pura mempunyai rasa nasionalisme, hal ini mengingatkan kita pada marsose (antek) pada era kolonial (penjajahan).
Selain pemerintah dan pengusaha tambang pasir juga telah melakukan pembodohan terhadap rakyat Banten di pesisir Utara Kabupaten Serang dimana untuk meredam rakyat dengan perlawanannya di gulirkanlah istilah kompensasi ala kompeni dengan dalih pengganti kerusakam akibat aktifitas penambangan. Padahal kompensasi sejatinya adalah cara-cara feodal seperti doeloe jaman penjajahan untuk membuat rakyat malah seperti pengemis.
Sementara jika pemerintah berpikir cerdas justru gaya feodal kompensasi tersebut bagian dari efek domino. Sudah tahap mengerikan jika pemerintah berpikir melakukan upaya melalui kompensasi yang mencekik rakyat dan konsituennya sendiri secara mari perlahan-lahan. Lebih jauh lagi praktek seperti kompensasi tersebut mengancam sistem religi, kultur dan kearifan lokal SDA setempat. Masyarakat tanpa sistem nilai yang sesuai dengan diri mereka sendiri bukan lagi di buat layaknya seperti masyarakat malah pemerintahnya sendiri-lah yang membuat masyarakatnya seperti sapi perahan dan budak capital yang kemudian di sebut PENJAJAHAN GAYA BARU!!!!.
Dengan kalimat penutup bahwa penambangan pasir liar yang tujuannya untuk reklamasi adalah kasus yang bukan inti tapi ini adalah rangkaian besar seperti korupsi bersama di mulai kasus Banten Global Development (BGD) yang merupakan katanya BUMD dari Provinsi Banten. Dan penambangan ini di lakukan oleh perusahaan Vand Oord yang menambang di lokasi milik PT. Hamparan Laut Sejahtera (HLS). Itupun Amdal-nya tidak jelas dan di pastikan si pembuatnya hanya copy paste.
Sedangkan nama pemilik perusahaan tersebut adalah Rini Suharyanto yang dulu tahun 2012 juga pernah berkerjasama dengan Koperasi Tirta Niaga Pantura dan Banten Global Property yaitu anak perusahaan Banten Global Development (BGD) BUMD Provinsi Banten. Dan dari pada itu dokumen-dokumen dari Koperasi Tirta Niaga Pantura itu di lakukan atas dasar PEMALSUAN yang di ketahui oleh Endin Hafidin, AF (Aldin) yang sekarang Koperasi itu masih juga menambang dengan dokumen cacat hukum.
Kami Aliansi Masyarakat Banten dan Betawi menolak REKLAMASI dengan tiga tuntutan, yakni:
1. Hentikan semua aktifitas penambangan pasir laut di pesisir utara Kabupaten Serang-Provinsi Banten yang pasirnya di kirim ke DKI Jakarta untuk membuat pulau “Zombie”. 2. Usut tuntas semua pemalsuan tanda tangan dan dokumen koperasi Tirta Niaga Pantura. 3. Usut tuntas aktor intelektual di balik penembakan terhadap nelayan oleh PT Jetstar.- PT. Moderncikande Industrial Estate Bergaya Preman
- Mohon Kejelasan Hasil Pengumuman TKD Untuk Kantor Bahasa Banten dan NO SUAP
- Kepada Dinas Seni dan Budaya Prop.Banten ; Mohon Sediakan Wadah
- Taman Jadi Tempat Mesum, Dengan Hormat Pak Walikota Tangerang Segera Bertindak
- Korupsi Sistemik di Instansi POLRI, Bukan Sekadar Oknum
- Penyerobotan Tanah Negara
- Lampu Merah Jl. Imam Bonjon Karawaci Tambah Macet Jalan