Surat Pembaca
08/08/2015 10:09
Kantor PT Moderncikande Industrial Estate dan saat masyarakat menyampaikan aspirasi mempertahankan haknya. (TIM)
\"Share

SERANG - Hasil investigasi kami di Desa Nambo Udik Kec. Cikande Kabupaten Serang, masyarakat dirampas haknya oleh Perusahaan PT. ModernCikande Industrial Estate yang memakai jasa preman dan dibantu oknum kepolisian, memaksa mengusir masyarakat dan menggusur paksa lahan yang terletak di Blok Jampang dan Angsana dengan nomor Persil 41 dengan luas lahan 1.500 m2 nomor persil 42 dengan luas lahan 4.000 m2 .  Saat kami konfirmasi pada masyarakat yang berinisial HD menjelaskan kronologis awal mulanya tanah di Blok Jampang dan Blok angsana yaitu dapat beli dari orang PT. New Asia yang berinisial HAH dan EH pada tahun 2000, tiba-tiba pada tahun 2015 PT. ModernCikande mengaku tanah Blok Jampang dan Blok Angsana yang berdasarkan sertifikat dan Hak Guna Bangun sedangkan masyarakat meminta melihat dan membaca  sampai detik ini masyarakat belum pernah melihat dan menunjukkan serta membaca sertifikat tersebut.

Selanjutnya kami terus menggali informasi kembali menemui mantan Kepala Desa Nambo Udik,  periode tahun 2003 terkait surat peryataan oleh Dede yang bekerja di PT. ModernCikande, mantan kepala Desa yang berinisial M menjelaskan kepada kami, bahwa dirinya tidak pernah merasa menandatangani dan menyetempel apapun terkait surat pernyataan tersebut, apalagi blok Tarisi dengan nomor persil 65 dengan luas lahan 5.000 m, lalu siapa ? yang membuat sedangkan disurat segel itu jelas atas nama dan stempel Kepala Desa Nambo Udik saat itu, tetapi kenapa setelah dikonfirmasi mantan kepala Desa Nambo Udik jawabannya tidak tahu.

Kamim pun konfirmasi kembali menemui salah satu mediator PT. New Asia yang berinisial AS menerangkan dan bahwa benar lahan milik H. Jasad, dia yang mengajukan ke PT. New Asia yang terletak di Blok Angsana dengan nomor persil 41 dengan luas lahan 1.500 m2  dan Blok Jampang dengan nomor Persil 42 dengan luas lahan 4.000 m2 , dan AS menerangkan kepada kami (tim) Blok tersebut belum masuk kepemilikannya PT. New Asia, selanjutnya Tim pun konfirmasi kepada keluarga Alm. H. Abdul Hamid menjelaskan kepada kami (Tim) bahwa ada beberapa bidang tanah yang telah dibayar atau dibebaskan dari masyarakat, ternyata berada diluar SK. PT. New Asia.

Lalu, pada tanggal 30 Juni 2015 pihak Polda Banten memanggil saudara HD terkait ada laporan dari PT. New Asia terkait pengamanan dan perlindungan hukum, sedangkan warga kampung Sukarame yang lahannya terletak di Blok Jampang dan Blok Angsana dapat beli dari orang Pak Haji yang berinisial HJ, sedangkan surat permohonan pengamanan dan perlindungan Hukum objeknya di Blok Tarisi dengan nomor Persil 65 dengan luas lahan  5.000 m2, sedangkan lahan tersebut sudah dikuasa oleh Pihak PT. ModernCikande. Ada apa Pihak Polda dengan Modern? Kami (tim) pun konfirmasi kepada atas nama yang berinisial HJ tentang lahan tersebut menerangkan bahwa benar dirinya menjual kepada yang berinisial AS.  Dan pada hari Selasa HJ didampingi anaknya yang berinisial HJr mengatakan dirinya dipanggil oleh Pak Hamimi sebagai Chief PT. ModernCikande melalui telpon bahwa saya dipanggil Polda, setelah dirinya menemuinya saya diminta memberikan keterangan terkait lahan di Blok Jampang dan Blok Angsana, menurut keterangan anaknya kepada Tim, orang tuanya menerangkan bahwa benar Bapak saya (HJ) menjual tanah tersebut kepada juru bayar (AS) PT. New Asia, kemudian AS ditanya kepada siapa tanah tersebut dijual, AS menjawab saya tidak tahu.

Selanjutnya oknum Polisi Polda dan Pak Hamimi mantan Anggota Korem meminta orang tua saya dan AS membuat surat pernyataan, dibuatlah Pernyataan yang menjelaskan Kronologis tanah tersebut.

Ada Apa Polisi Polda yang berinisial Kompol. GJS meminta  keluarga HJ membuat surat pernyataan, dan apa tugas dari institusi lembaga kepolisian ?  apa unsur pribadi ? Pada tanggal 06 Agustus 2015 Pihak PT. ModernCikande membongkar paksa batas-batas lahan (Patok dan Tenda), saat dikonfirmasi oleh Tim saudara Hamimi mengatakan ditugaskan oleh atasan saya, Pak Tony Hadiwaluyo  sedangkan pas ditanya dasarnya apa ? Hamimi tidak menjawab sedangkan Peraturan Presiden No. 10 tahun 2006 mengatur secara tegas Tugas dari BPN, Funsi dari BPN dimana salah satunya yaitu melakukan kegiatan pengkajian dan menanganan masalah sengketa pertanahan.  Apakah sudah benar PT. ModernCikande memakai jasa preman dan Oknum TNI dan Polisi, sedangkan para pemimpin kepolisian memerintahkan Membrantas segala bentuk Premanisme supaya terciptanya ketertiban masyarakat, bahkan tertuang di dalam UU pokok kepolisian melayani dan mengayomi masyarakat.

Kami atas nama masyarakat yang terampas Hak-haknya oleh kebiadaban PT. ModernCikande kepada seluruh penegak Hukum yang ada di Bumi pertiwi mohon oknum premanisme dan oknum-oknum yang terkait mohon tangkap dan penjarakan.

( Tim Aliansi / Masyarakat Cikande Kab Serang )

Berita Terkait

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek