TANGERANG - Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menegaskan akan melibatkan semua komponen masyarakat dalam menelurkan kebijakan, yakni membuat Perda alias Peraturan Daerah di Kota Ahlaqul Karimah.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, Perda yang telah ada kerap masih belum sinkron dengan kebijakan eksekutif, yaitu lahirnya Perwal yang dibuat oleh Pemerintah Kota Tangerang.
“Terkadang Perda yang sudah kita (DPRD) buat masih belum sinkron dengan eksekutif, yaitu saat Wali Kota membuat kebijakan Perwal (Peraturan Wali Kota),” ungkap Gatot pada diskusi “Ngopi Sore” di bantaran sungai Cisadane, Saung Banksasuci, Panunggangan Barat Cibodas, Jumat (13/12) petang.
Oleh sebab itu, ia bersama jajaran di DPRD Kota Tangerang pada tahun 2020 akan melibatkan semua komponen masyarakat yang ada di Kota Tangerang agar mendapatkan kajian dan masukan sebelum membuat Perda.
“Saya sendiri sudah menemui beberapa akademisi di kampus-kampus yang ada di Kota Tangerang, untuk turut serta memberikan masukan dan kajianya dalam membuat Perda. Agar Perda-Perda yang lahir dapat diterima publik,” tegas Gatot.
BACA JUGA: Aktivis Minta DPRD Kota Tangerang 2019-2024 Jangan Boros
Selama ini, Perda yang sudah dikeluarkan DPRD Kota Tangerang jumlahnya ratusan. Namun, belum semuanya berjalan efektif dan dapat diterima publik sepenuhnya, menurut dia lagi.
Ia mencontohkan salah satunya terkait soal regulasi penegakan Perda itu sendiri. Dimana kata dia, akhirnya hingga kini antara legislatif dan eksekutif masih belum seirama menjalankan keberadaan Perda itu.
“Maka, kedepan kita berharap keberadaan Perda-Perda itu dapat berjalan beriringan dengan kebijakan Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini Perwal,” ucap dia.
“Jadi, nanti Perda dan Perwal dapat diterima masyarakat sepenuhnya, dengan tujuan menjamin kepastian hukum, menciptkan serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka mengoptimalkan pembangunan di Kota Tangerang,” tambah Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang ini.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Tangerang Siap Bersinergi dengan Awak Media
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra, yang pada kesempatan ini hadir memberikan pandangan terkait regulasi penegakan Perda, menyatakan, siap menegakan peraturan daerah [Perda] yang ada di Kota Tangerang.
“Pada dasarnya kita sebagai aparat siap melaksanakan Perda-Perda tersebut. Untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tentram, tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan lancar,” ujar Agus.
BACA JUGA: DPRD Sahkan APBD 2020 Kota Tangerang Rp5,1 Triliun
Ia juga mengungkap selama ini pihaknya telah menjalankan fungsi penegakan regulasi Perda tersebut. “Kita sudah menegakan Perda tersebut, seperti kasus-kasus Tipiring yang kita tangani, kita sidangkan jumlahnya puluhan kasus,” ujar dia.
“Kita melakukan penindakan itu dengan dua langkah, yakni yustisi dan non yustisi. Maka, kami berharap kedepan, masyarakat juga mematuhi Perda yang sudah ada. Kedua, kami juga akan mencoba melakukan sosialisasi tentang Perda-Perda di Kota Tangerang kepada kaum milenial,” tandas Agus Hendra.
Hadir dalam diskusi publik ini Rektor STISIP Yuppentek Tangerang Bambang Kurniawan, Founder Banksasuci Uyus Setiabhakti, Direktur Program Banksasuci Ade Yunus, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim, eks Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane, Aktivis Patron Kota Tangerang Saipul Basri dan aktivis akademisi lainnya. (ZIE)
- Menuju Pemilu 2029, NasDem Kota Tangerang Bekali Kadernya dengan Kemampuan Public Speaking
- WH: Banten Solid, Enggak Ada Kader NasDem yang Keluar
- Pimpin NasDem Kota Tangerang Pandu Akan Tancap Gas Tingkatkan Perolehan Suara
- Musancab PDI-P Kota Tangerang, Ribka: Semua Kader Harus Kerja Keras untuk Menang Pemilu 2029
- Retret Ketua DPRD se-Indonesia, Apa yang Didapat? Ini Komentar Rusdi
- Kursi Ketua PKB Kota Tangerang Tasril Mengaku Tidak Ambisius, Hafidz Senyum Tipis
- Lima Anggota DPRD Siap Gantikan Fuady Ketua PKB Kota Tangerang 2026-2031





