BANTENEXPRES - DPRD Kota Tangerang menaruh perhatian terhadap pemberian insentif bagi tenaga keagamaan, baik dari kalangan umat Muslim maupun non-Muslim. Kebijakan tersebut dinilai penting sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pengelola dan pelayan rumah ibadah di Kota Tangerang.
Ketua Komisi I Junadi menegaskan kebijakan pemberian insentif tersebut dapat memberikan manfaat bagi seluruh penerima dan mendukung pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Menurutnya, penerima insenntif diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah atau masyarakat sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Junadi mengatakan program insentif tenaga keagamaan telah berjalan melalui anggaran murni. Penerima manfaat di antaranya marbot, ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), guru ngaji, serta tenaga yang menjalankan pelayanan di rumah ibadah agama lain
"Program sudah berjalan, dengan penerima manfaat yaitu marbot, ketua DKM, termasuk guru-guru ngaji, dan juga yang memelihara gereja itu sudah berjalan. Proses pemberian insentif juga masih bertahap," ungkap Junadi dalam keterangannya, Rabu (23/09).
Junadi menjelaskan, penganggaran program tersebut berada di tingkat kecamatan dengan mekanisme pengajuan yang disesuaikan dengan ketentuan pemerintah daerah. Nominal insentif diberikan dengan prinsip yang sama bagi tenaga keagamaan dari berbagai agama.
"Nominalnya sama. Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD sepakat tidak membedakan agama. Jadi umat Islam maupun agama lainnya mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemberian insentif ini," tegas dia.
Ia mengatakan, nominal insentif yang diberikan memiliki jumlah yang sama bagi penerima. Pemberian tersebut mencakup unsur pembinaan keagamaan, sesuai dengan pengajuan masing-masing lembaga.
Junadi menjelaskan, penerima insentif berasal dari rumah ibadah atau lembaga keagamaan yang telah terdaftar dan memiliki izin. Selain itu, pengajuan juga harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi seperti kepengurusan dan surat keputusan yang menjadi dasar untuk memperoleh bantuan insentif pembinaan keagamaan.
"Rumah ibadahnya harus sudah terdaftar dan memiliki izin. Pengurusnya juga harus jelas dan memiliki SK atau dokumen kepengurusan. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses pengajuan bantuan dan insentif," tutup politisi partai Gerindra ini.
(MAN)
- Ketua Komisi III Sentil Serapan Anggaran Pemkot Tangerang Baru 50 Persen
- Jaga Kualitas Udara Kota Tangerang Ketua Komisi IV Minta Uji Emisi Rutin Digelar
- Wali Kota Bandung Tertarik Konsep Culinary Day Kota Tangerang: Ini Luar Biasa
- PT Pegadaian Serahkan 7 Unit Traktor untuk Kelompok Tani di Banten Dukung Ketahanan Pangan
- Tasril Komisi I Minta Pemkot Tangerang Tata Kawasan Pasar Sipon dengan Baik
- Rapat Perubahan APBD 2026 Kota Tangerang, DPRD: Untuk Kemaslahatan Masyarakat
- Komisi IV Soroti Proyek Perbaikan Jalan yang Dikerjakan Pemkot Tangerang





