BANTENEXPRES - Pemerintah Kota Tangerang akan mencabut Peraturan Daerah atau Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Pencegahan Penyakit HIV/AIDS. Hal itu diketahui saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka Penyampaian Penjelasan Wali Kota Tangerang Mengenai Dua Raperda, Selasa (03/11).
Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan pencabutan Perda Penanggulangan Pencegahan Penyakit HIV/AIDS mengacu dengan Peraturan Kementrian Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2026.
Menurut dia, dengan dicabutnya Perda tersebut bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan kesehatan tetapi untuk meningkatkan penanggulangan penyakit HIV/AIDS di Kota Tangerang agar lebih cepat. .
"Karena yang lebih baik itu mencegahnya daripada mengobati. Karena semua ini guna kepentingan masyarakat Kota Tangerang," ujar Wali Kota Sachrudin kepada awak media usai Paripurna.
Ia mengatakan pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2021 itu bisa digantikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal). Sachrudin menambahkan, daerah wajib menyelaraskan peraturan/regulasi yang lebih tinggi.
"Datanya saya tidak hafal nanti saya berkoordinasi dulu dengan Dinas Kesehatan. Kita juga harus mengantisipasi bersama-sama ya," kata dia saat disinggung kasus HIV/AIDS di Kota Tangerang.
Diketahui, Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penjelasan Wali Kota Tangerang terkait Dua Raperda. Yakni perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2026 sampai tahun 2056 yang merupakan turunan dari Undang-Undang 32 tahun 2009, dan penanggulangan penyakit HIV/AIDS sesuai dengan Peraturan Kementrian Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2026.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo mengatakan, dua Raperda yang diusulkan guna meningkatkan kualitas lingkungan dan menurunkan angka penyakit HIV/AIDS di Kota Tangerang.
"Di tengah derasnya pembangunan yang ada, tata kelola dan pengelolaan lingkungan menjadi hal yang penting untuk kebaikan anak cucu kita. Terlebih, permasalahan penyakit HIV/AIDS yang ada di kalangan anak muda juga menjadi perhatian serius," jelas Arief.
Arief bilang, penanggulangan HIV/AIDS ini memerlukan penyesuaian dalam skala besar. Penyesuaian yang dilakukan dapat digunakan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), namun substansinya tetap pada Raperda.
"Ada pun nanti secara teknis bisa diatur lebih lanjut dengan Perwal sebenarnya, tapi poinnya memang ada substansi dari Raperda penanggulan HIV/AIDS ini," kata politisi PKS ini.
(ZIE/MAN)
- Komisi II Ingatkan Layanan KB Gratis Tak Sekedar Kegiatan Rutin Tahunan
- Hasil CKG, Warga Banten Banyak Mengidap Penyakit Hipertensi dan Diabetes
- PDI Perjuangan Kota Tangerang Gelar Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis
- Begini Cara Mengaktifkan Kembali PBI BPJS Kesehatan yang Mati
- Kisah Pilu Ibu Habibah Warga Mekarsari Saat PBI BPJS Kesehatan Tetiba Mati
- Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang Klarifikasi Video Viral Penolakan Pasien BPJS Kesehatan: Tidak Benar!
- Banjir Melanda, Pemkot Tangerang Dirikan Posko Kesehatan di 10 Lokasi





