Kesehatan
Selasa 03 November 2026 18:37
Wali Kota Tangerang Sachrudin didampingi Wakil Wali Kota Maryono Hasan, Ketua DPRD Saiful Milah dan Arief Wibowo memberikan keterangan. (FOTO: BantenExpres)
\"Share

‎BANTENEXPRES - Pemerintah Kota Tangerang akan mencabut Peraturan Daerah atau Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Pencegahan Penyakit HIV/AIDS. Hal itu diketahui saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka Penyampaian Penjelasan Wali Kota Tangerang Mengenai Dua Raperda, Selasa (03/11). 

‎Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan pencabutan Perda Penanggulangan Pencegahan Penyakit HIV/AIDS mengacu dengan Peraturan Kementrian Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2026.
‎
‎Menurut dia, dengan dicabutnya Perda tersebut bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan kesehatan tetapi untuk meningkatkan penanggulangan penyakit HIV/AIDS di Kota Tangerang agar lebih cepat. . 
‎
‎"Karena yang lebih baik itu mencegahnya daripada mengobati. Karena semua ini guna kepentingan masyarakat Kota Tangerang," ujar Wali Kota Sachrudin kepada awak media usai Paripurna.
‎
‎Ia mengatakan pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2021 itu bisa digantikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal). Sachrudin menambahkan, daerah wajib menyelaraskan peraturan/regulasi yang lebih tinggi. 
‎
‎"Datanya saya tidak hafal nanti saya berkoordinasi dulu dengan Dinas Kesehatan. Kita juga harus mengantisipasi bersama-sama ya," kata dia saat disinggung kasus HIV/AIDS di Kota Tangerang. 
‎
‎Diketahui, Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penjelasan Wali Kota Tangerang terkait Dua Raperda. Yakni perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2026 sampai tahun 2056 yang merupakan turunan dari Undang-Undang 32 tahun 2009, dan penanggulangan penyakit HIV/AIDS sesuai dengan Peraturan Kementrian Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2026.
‎ 
‎Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo mengatakan, dua Raperda yang diusulkan guna meningkatkan kualitas lingkungan dan menurunkan angka penyakit HIV/AIDS di Kota Tangerang.
‎ 
‎"Di tengah derasnya pembangunan yang ada, tata kelola dan pengelolaan lingkungan menjadi hal yang penting untuk kebaikan anak cucu kita. Terlebih, permasalahan penyakit HIV/AIDS yang ada di kalangan anak muda juga menjadi perhatian serius," jelas Arief.
‎ 
‎Arief bilang, penanggulangan HIV/AIDS ini memerlukan penyesuaian dalam skala besar. Penyesuaian yang dilakukan dapat digunakan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), namun substansinya tetap pada Raperda.
‎ 
‎"Ada pun nanti secara teknis bisa diatur lebih lanjut dengan Perwal sebenarnya, tapi poinnya memang ada substansi dari Raperda penanggulan HIV/AIDS ini," kata politisi PKS ini.
‎ 
‎(ZIE/MAN) 
‎

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek