BANTENEXPRES - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kota Tangerang melaporkan Permadi Arya, atau yang akrab disapa Abu Janda, ke Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (03/06) malam.
IKM Kota Tangerang melaporkan atas pernyataan Abu Janda dalam sebuah video viral yang dinilai menghina dan merugikan masyarakat Sumatera Barat (Minang) serta Jawa Barat.
Ketua DPD IKM Kota Tangerang, Tasril Jamal mengungkapkan, pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai masyarakat intoleran dan barbar telah melukai sekaligus menyinggung perasaan warga Minang di berbagai daerah.
"Pernyataan itu sangat merisaukan, mengganggu, dan membuat masyarakat Sumatera Barat merasa terhina," ungkap Tasril kepada wartawan usai membuat laporan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
"Padahal, falsafah hidup kami adalah Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah. Kami sangat menjunjung tinggi toleransi dan kerukunan antarumat beragama," kata Tasril.
Tasril yang juga anggota DPRD Kota Tangerang ini menegaskan, langkah hukum ini diambil secara profesional dan proporsional demi meredam gejolak emosi masyarakat Minang di seluruh Indonesia. Ia khawatir, jika tidak diselesaikan melalui jalur hukum, hal ini dapat memicu konflik baru di tengah situasi nasional yang sensitif.
"Gerakan melaporkan ini sudah meluas di seluruh Indonesia. Kami di tingkat daerah berupaya meredam emosi warga agar tidak terjadi ledakan atau tindakan main hakim sendiri," ujar Tasril.
Politisi PKB ini juga mengimbau serta mengajak seluruh masyarakat Minang untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas.
Senada dikatakan Bendahara sekaligus Kuasa Hukum DPD IKM Kota Tangerang, Yan Masni menjelaskan, bahwa Permadi Arya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.
Pihaknya menjerat Abu Janda dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Menurut dia, penggunaan kata "barbar" oleh terlapor sangat bertentangan dengan realitas kebudayaan Minang yang luhur dan memiliki prinsip dasar menghargai tempat tinggal mereka.
"Sebagaimana pepatah, Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” kata Yan.
Dalam pelaporan tersebut, lanjut Yan, DPD IKM Kota Tangerang telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), diantaranya salinan rekaman video yang diunduh dari platform TikTok. Kemudian lembar transkrip dialog dari potongan video viral tersebut.
Melalui laporan ini, IKM Kota Tangerang berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan memproses kasus ini secara transparan tanpa tebang pilih.
(ZIE/GUNG)
- Gubernur Banten: Kepada Para Kepala Daerah, Saya Titipkan Pancasila di Tangan Kalian
- Langgar Perda, Fasilitas Hiburan Hotel Aston Diminta Dihentikan Sementara
- Komisi I DPRD Kota Tangerang Apresiasi Aksi Pembimas Buddha se-Banten
- Putusan PHI Serang PT Maraco Agri Technology Membayar Hak Pekerja
- Paguyuban Asep Dunia DPW Banten Ucapkan Selamat atas Kenaikan Pangkat Komjen Asep Edi Suheri
- Lepas Sambut Kajari, Pradhana: Kami Dukung Pembangunan Kota Tangerang
- Lahan Negara di Wilayah Batu Jaya Diduga Disewakan, KPK Kejagung Diminta Bertindak





