Nasional
Senin 02 Februari 2026 18:47
Di hadapan para anggota dewan, Indah Permata Sari menceritakan betapa pilunya menjadi seorang guru honorer. (FOTO: crop/TVParlemen)
\"Share

BANTENEXPRES - Tangisan seorang guru honorer asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pecah ketika menceritakan kisahnya di hadapan para anggota Dewan. Momen haru ini terjadi ketika guru honorer SDN Wanasari 01 Cibitung, Indah Permata Sari menghadiri audiensi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (02/02).

‎Indah menceritakan, meski sudah memenuhi masa kerja, namun namanya tidak kunjung masuk ke dalam daftar Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

‎"Tapi sulitnya untuk masuk data pendidikan atau dapodik itu sulitnya luar biasa, Pak. Susah sekali, Pak, kadang informasi yang turun dari dinas ke sekolah tidak menyeluruh, Pak, jadinya kita ketinggalan info," ujar Indah dengan suara bergetar sambil menahan air mata.

‎Indah melanjutkan, dirinya bahkan tidak bisa mengikuti tes guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena namanya belum masuk dalam Dapodik.

‎"Kayak kemarin ada tes PPPK, tapi karena kita tidak masuk dalam dapodik, kita semua tidak bisa, Pak, tertinggal. Bahkan terbayang-bayang akan dirumahkan. Itu paling sedih sih, Pak," lirih Indah.

‎Dirinya sangat berharap ia dan para guru honorer lainnya bisa menjadi guru PPPK. "Harapan saya dan teman-teman tenaga pendidik dan guru yang lain, bisa ikut PPPK penuh waktu, paling itu sih, Pak," tekan Indah penuh harap.

‎Tangisan Indah pun pecah saat menceritakan dirinya bekerja sambilan menjadi tukang antar jemput laundry setelah mengajar.

‎"Karena saya juga seperti yang tadi Bapak bilang, pulang mengajar jadi antar jemput laundry, Pak," ujar Indah sambil menangis dan menyeka air matanya di hadapan para anggota dewan.

‎Setelahnya, Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi, mengatakan permasalahan guru ini sangat menyesakkan. Oleh karenanya, PGRI mendatangi Baleg DPR RI untuk menyampaikan aspirasi serta mendorong ada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru.

‎Unifah meminta agar DPR RI jangan menutup pintu untuk berdialog dengan para guru.

‎"Kami dari seluruh Indonesia, perwakilan provinsi-provinsi hadir, kabupaten kota dan juga honorer. Mohon jangan ditutup pintu untuk dialog, izinkan kami kalau kami diminta untuk memberikan catatan, kami akan memberikan catatan. Kami pun berdialog dengan Komisi X dan berterima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan 220.000 guru ikut S1 dengan model hanya 2 tahun, Pak," beber Unifah.

‎Menanggapi itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap guru dinilai harus diperkuat melalui peran aktif organisasi profesi dalam melakukan advokasi. Ia menegaskan, keberadaan undang-undang yang melindungi guru harus diikuti dengan langkah konkret agar tidak terjadi kriminalisasi dalam praktik pendidikan.

‎Menurutnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki posisi strategis untuk mengawal hak-hak guru ketika menghadapi persoalan hukum. Advokasi tersebut penting agar aparat penegak hukum memahami bahwa tindakan guru dalam menjalankan tugas profesinya telah memiliki payung hukum yang jelas.

‎"Kalau ada masalah PGRI mengadvokasi. Secara regulasi, di sini sudah ada undang-undang guru dan dosen," ujar Bob dikutip BantenExpres dari laman resmi parlementaria

‎Ia menilai, selama ini masih terdapat kesalahpahaman dalam memandang tindakan guru di ruang kelas. Padahal, undang-undang telah mengatur secara tegas bahwa guru berhak memperoleh perlindungan saat menjalankan tugas pendidikan.

‎"Termasuk ketika bersikap tegas dalam mendidik peserta didik," tegas politikus partai Gerindra tersebut. 

‎(GUNG) 

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek