Ekonomi
Rabu 24 Desember 2025 20:16
Gubernur Banten Andra Soni bersama para Serikat buruh usai menetapkan besaran UMP/UMK Banten tahun 2026. (FOTO: aset/BantenProv)
\"Share

BANTENEXPRES - Gubernur Banten Andra Soni, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen. Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP Banten tahun 2026 menjadi Rp3.100.881,40.

‎Keputusan ini disampaikan Andra Soni usai menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12).

‎Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 701 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Penetapan UMP.

‎Selain UMP, Gubernur juga menerbitkan aturan turunan lainnya, yakni Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

‎"Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan untuk kesejahteraan buruh," ujar Andra Soni di hadapan awak media.

‎Andra menjelaskan, besaran kenaikan tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten/kota.

‎Ia menegaskan, selama proses pembahasan, pihaknya terus menjaga independensi Dewan Pengupahan dan tidak melakukan intervensi.

‎"Sampai pada akhirnya ketika semua berkas lengkap, saya harus menandatangani Kepgub itu," ungkapnya.

‎Gubernur juga berkomitmen untuk tidak mengubah rekomendasi angka yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota.

‎Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2026:

1. Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (Naik 6,67%)

‎2. Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (Naik 6,50%)

‎3. Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (Naik 6,31%)

‎4. Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (Naik 5,50%)

‎5. Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (Naik 6,61%)

‎6. Kota Serang: Rp4.665.927,94 (Naik 5,61%)

‎7. Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (Naik 4,79%)

‎8. Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (Naik 4,97%)


‎(MUH)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek