

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, mulai tahun 2018, SMA dan SMK diwilayahnya tidak boleh lagi memungut biaya dari siswa. Jika diketahui ada sekolah yang memungut biaya, kepala sekolahnya terancam dipecat.
“Jangan mintain duit, komite jangan mintain duit. Itu gratis namanya, susah-susah diganti kepala sekolahnya,” kata Wahidin Halim beberapa waktu lalu.
WH-sapaan Gubernur Banten menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa SMA dan SMK. Oleh karena itu sekolah tidak diperkenankan memungut uang dari siswa dengan alasan apa pun.
Statement WH ini memantik respon dari masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) se-Banten. Bertempat di Aula Bappeda Banten, Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) se-Provinsi Banten mengktitisi kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim, terkait rencana penggratisan pendidikan SMA/SMK Negeri pada tahun 2018. Pasalnya kebijakan tersebut belum disertai dengan peraturan dan pedoman serta petunjuk teknis yang transparan.
“Adanya intruksi Gubernur melalui media massa dan pertemuan dengan para kepala sekolah dan MKKS, bahwa mulai tahun 2018 pihak sekolah tidak dibolehkan mengambil dan menerima uang apapun menimbulkan keresahaan termasuk Forum Komunikasi Komite Sekolah se Banten dalam diskusi, Rabu (10/01/2018).
FKKS menegaskan bahwa pada kenyataannya kebutuhan sekolah belum terpenuhi secara minimum dari dana bantuan pemerintah pusat dan Pemrov Banten, terutama untuk pengembangan mutu, pengembangan kurikulum dan pengembangan diri.
Forum Komite Sekolah dan pemerintah Banten hakikatnya tidak masuk dalam konflik menerima dan menolak sekolah gratis, namun nyatanya kita melihat nahwa Komite Sekolah berharap partisipasi publik untuk pendidikan murah terjangkau dan bermutu serta peningkatan sarana prasarana yang lebih di butuhkan sehingga kualitas mutu pendidikan di Banten dapat berkompetisi sebagai lulusan yang mumpuni, dan berdaya saing sehat lewat pembiayaan Negara dan tidak menafikan kontribusi maksimal warga yang menggalang dana demi kemajuan sekolah serta mensubsidi silang kebutuhan siswa tidak mampu berprestasi secara maksimal dari pembiayaan tersebut demi keadilan dan keberhasilan pembangunan yang Good Governance di Tanah Jawara dan Ulama ini
Faktanya ada yang berbeda pada tahun pelajaran 2017/2018, untuk siswa SMA dan SMK Negeri di Banten Jika di tahun pelajaran sebelumnya siswa di beberapa Kota dan Kabupaten di Banten yang telah menerapkan sekolah gratis hingga pendidikan menengah tidak perlu membayar SPP (sumbangan pembinaan pendidikan), namun kini siswa harus membayar SPP alias tidak gratis lagi.
Hal ini disebabkan telah diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut dicantumkan antara lain, masalah pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan.
Pada pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan disampaikan bahwa kewenangan manajemen pendidikan menengah yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Kota/Kabupaten dialihkan ke pemerintah provinsi. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota hanya menangani sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Pengalihan kewenangan manajemen pendidikan menengah dari kabupaten/kota kepada provinsi tersebut juga berdampak kepada penyerahan personil/Sumber Daya Manusia (SDM), pendanaan/keuangan, sarana-prasarana /aset dan dokumen.
Terkait masalah pendanaan, pemerintah provinsi menyalurkan dana pendidikan melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang jumlahnya belum mencukupi keperluan operasional sekolah. Sehingga pihak sekolah kini diperkenankan menarik iuran pendidikan atau SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) setiap bulannya guna menutupi kekurangan dana tersebut.
Mengenai sumbangan biaya pendidikan ini mempunyai payung hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2017 dan Peraturan Gubernur.
Konsideran dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 bahwa yang dimaksud dengan :
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Bantuan Pendidikan, adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/ walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Dengan diberlakukan kembali pembayaran SPP tersebut tentu saja menjadi beban tersendiri bagi orangtua murid dari keluarga.
Oleh : Budi Usman (Aktivis Tangerang Utara dan Ketua Komite SMAN 12 Teluk Naga) Kabupaten Tangerang.
- KETIKA PENDIDIKAN 'DITELANJANGI' OLEH MATERI
- Umat Islam Melawan Propaganda Media Mainstream
- BANTEN CANTIK BANYAK YANG MELIRIK
- Rano Karno, Dari Aktor Jadi Gubernur, Apa yang Dilakukan?
- Rekonstruksi Budaya Banten dan Mengembalikan Keteladanaan Elit-nya
- Ingin Menang, Banyak Caleg Datangi Dukun
- Mimpi Jadi Politisi