Hukum_Kriminal
Jumat 13 Februari 2026 19:21
Aksi damai aktivis lingkungan hidup Tangerang di Kementerian Lingkungan Hidup mendesak KLH tangkap pencemar sungai Cisadane. (FOTO: untuk BantenExpres)
\"Share

BANTENEXPRES - Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) menggelar aksi simpatik didepan gedung Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, di Plaza Kuningan, Jakarta, Jum'at (13/02) siang. 

‎"Pencemaran Cisadane adalah kasus serius, tidak bisa selesai dengan denda administratif. Ini kejahatan lingkungan hidup, usut tuntas tangkap dan pidanakan pencemar Cisadane," cetus koordinator Kalung Fale Wali. 

‎Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal hingga tuntas kasus tercemarnya sungai Cisadane yang menyebabkan biota air tercemat hebat, bahkan jutaan ikan terkapar mati. 

‎"Tadi telah kami sampaikan pengaduan secara resmi, dan kami tunggu tindaklanjut dari KLH. Dan kami akan kawal kasus serius ini hingga tuntas," tegas dia. 

‎Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan ketat secara humanis dari aparat kepolisian dan diterima oleh Tim Pengaduan dan Tim Gakkum KLH. 

‎Terpisah, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq akan menggugat perusahaan pestisida yang mencemari Sungai Cisadane. Gugatan itu ditujukan kepada PT BS, pemilik gudang penyimpanan zat kimia pestisida yang terbakar. 

‎Pencemaran ini berdampak panjang. Aliran Sungai Cisadane tercemar hingga kurang lebih 22,5 kilometer. Wilayah terdampak meliputi Tangerang Raya (Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang). 

‎"Untuk pidana, nanti pak Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 87 dan 90 UU Nomer 32/2009," kata Hanif saat meninjau langsung lokasi gudang bahan kimia yang terbakar di kawasan Taman Tekno, Setu, Kota Tangsel, Jumat (13/02). 

‎Kelalaian perusahaan telah berdampak besar pada kelestarian lingkungan. Biota sungai terdampak, dan air yang digunakan masyarakat sekitar juga ikut terpengaruh, menurut dia. 

‎Dalam kunjungan ke kawasan gudang, Hanif menemukan fakta bahwa di sana tak ada instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Dalam peninjauan lapangan, Hanif menyatakan fasilitas pengolahan limbah yang seharusnya menjadi standar dasar pengelolaan bahan kimia tidak tersedia di lokasi tersebut.

‎"Saya tidak melihat IPAL-nya. Jadi tidak bisa dikatakan buruk, karena memang tidak ada. Ini kesalahan fatal yang tidak boleh terjadi," kesal dia. 

‎"Kasus ini kami tangani serius karena dampaknya tidak kecil dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak," kata Hanif kepada awak media di lokasi gudang terbakar. 

‎(ZIE/GUNG)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek