Lapsus
Jumat 26 Desember 2025 17:29
Gubernur Banten Andra Soni didampingi Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam kesempatan memberikan keterangan media. (FOTO: dok-BantenExpres)
\"Share

BANTENEXPRES - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan malam Tahun Baru 2026. 

‎Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Banten Andra Soni sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, serta keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.

‎Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Provinsi Banten yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025.

‎Dalam surat edaran tersebut, gubernur Banten mengimbau sekaligus melarang seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun. Baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.

‎Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif. Selain itu, larangan tersebut juga bertujuan untuk menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, serta kecelakaan yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan, khususnya di lingkungan permukiman.

‎Gubernur Banten juga menekankan bahwa larangan ini memiliki makna sosial yang lebih luas sebagai wujud empati dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang dialami korban bencana alam di wilayah Sumatera. 

‎"Kami (Pemerintah Provinsi Banten) mengajak masyarakat merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial," tekan Andra Soni seraya menginstruksikan kepala daerah se-Banten untuk menindaklanjuti kebijakan itu. 

‎"Kita semua berharap perayaan Tahun Baru 2026 di Banten ini berlangsung aman, tertib, dan kondusif, serta mencerminkan kepedulian sosial seluruh elemen masyarakat," kata Andra Soni. 

‎Terpisah, Wali Kota Tangerang Sachrudin meminta kepada masyarakat untuk tidak merayakan malam Tahun Baru 2026 dengan berlebihan melainkan dengan rasa syukur. 

‎Pihaknya (Pemkot Tangerang) juga sudah memberikan imbauan kepada semua lapisan masyarakat lewat Surat Edaran susai arahan Kemendagri yang melarang adanya petasan dan kembang api. 

‎"Karena juga masih ada saudara-saudara kita yang tengah mengalami musibah bencana banjir dan longsor. Alangkah baiknya kita berdoa, berdzikir," kata Sachrudin usai rapat paripurna DPRD, Rabu (24/12). 

‎"Mudah-mudahan bangsa kita diberikan keselamatan dan saudara-saudara kita yang sedang mendapat musibah diberikan kesabaran kekuatan," sambung dia. 

‎(MUH/ZIE) 

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek