BANTENEXPRES - Sektor industri manufaktur termasuk kelompok rentan yang terdampak akan kondisi (baca-Covid-19) saat ini. Sektor garmen kesulitan akan supplay bahan baku dan suku cadang mesin industri garmen. Seharusnya pekerja pada sektor ini yang harus mendapatkan jaminan perlindungan karena tidak mungkin untuk Work From Home, sehingga proteksinya harus paripurna tidak boleh main-main.
“Mengingat dampak pandemi wabah coronavirus yang ditanggung buruh, pemerintah seharusnya memberikan stimulus kepada buruh seperti sembako, penghilangan PPh 21, gratis biaya TDL dan lain sebagainya,” kata Sekjend DPP FSB Garteks KSBSI, Trisnur Priyanto dalam keterangan tertulisnya kepada BantenExpres, Selasa (01/04).
Terkait potensi PHK, lanjut Trisnur, akibat sulitnya bahan baku dan sulitnya hasil produksi untuk dijual membuat posisi perusahaan juga sulit, potensi PHK pasti terjadi, jika PHK tidak dapat dihindari pengusaha harus berlaku adil dalam membuat skema penyelesaiannya, jangan suka-suka.
BACA JUGA: FSB Garteks Adukan Pabrik di Tangerang Ke DPRD dan Polres
Sudah banyak kasus perusahaan yang telah melakukan PHK terhadap buruh terkait dampak Covid 19 ini. Buruh ada yang mendapatkan haknya ada pula yang tidak mendapatkan sama sekali, bahkan pihak perusahaan menjebak buruhnya dalam sebuah kesepakatan pengunduran diri, sehingga perusahaan terlepas dari kewajiban membayar hak pesangon, ini terjadi di Jawa Tengah, sambung dia.
“Dan yang paling terdampak PHK adalah buruh yang statusnya kontrak, harian lepas [HL] dan borongan. Banyak perusahaan menggunakan skema melakukan PHK terhadap mereka agar terhindar dari kewajiban membayar hak pesangon,” cetus pria ini.
Menurutnya, PHK adalah persoalan normatif dimana dalam kondisi apapun buruh yang ter-PHK wajib mendapatkan hak pesangon. Berbeda jika perusahaan dalam kondisi ini merumahkan buruhnya, hanya upah yang harus dibicarakan.
Dengan kondisi seperti ini seharusnya pemerintah melalui dinas terkait di daerah harus melakukan pengawasan yang ketat terkait kebijakan dari perusahaan. Agar tidak terjadi tindakan kesewenang-wenangan dari pihak perusahaan kepada buruh, ini dalam rangka tugas pemerintah melindungi rakyatnya.
BACA JUGA: Ini Hitungan WH Kenapa Banten Belum di Lockdown
“Garteks melihat kondisi ini banyak dimanfaatkan oleh para “pengusaha” nakal untuk melakukan PHK terhadap buruh. Pemerintah harus bergerak cepat sebelum kondisi ini menjadi bom waktu dikemudian hari,” ujar dia.
Pihaknya pun memberikan masukan terkait hal tersebut, yakni skema yang bisa dilakukan dan dijalankan oleh perusahaan sebelum melakukan PHK, antaranya mengurangi jam kerja dan sistem dirumahkan dengan bergantian.
“Garteks mengimbau kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah agar serius menyikapi situasi ini dengan melindungi buruh, agar frasa "No Work No Pay" jangan dijadikan alasan pengusaha untuk tidak membayar upah buruhnya yang dirumahkan. Dan pemerintah harus dapat mencegah agar tidak terjadi PHK massal dengan memberikan instruksi yang jelas dan tegas kepada Dinas-Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia,” demikian Trisnur Priyanto menegaskan. (ZIE/GUNG)
- Festival Al-Azhom 2026 Kota Tangerang Kembali Digelar, Sachrudin: Sarana Syiar Islam
- Kecewakan Warga, Komisi I DPRD Akan Panggil Manajemen Ayodhya Tangerang
- Idul Adha, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Supiani Sembelih 9 Sapi
- Pemprov Banten Sabet WTP 10 Kali Beruntun
- Anggota Komisi IV Apresiasi DPUPR Kota Tangerang Bebersih Kali Sabi
- Anggota Komisi III DPRD Soroti PR Kota Tangerang, Banjir dan Sampah
- Kabel Internet Udara Rusak Estetika Kota, Komisi I Desak Pemerintah Tindak Tegas





