Hukum_Kriminal
Jumat 23 Oktober 2026 12:47
Tersangka dugaan korupsi mengenakan rompi pink setelah penyidik Kejari Kota Tangerang menetapkan sebagai tersangka. (FOTO: dok-Istimewa)
\"Share

‎BANTENEXPRES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,94 miliar.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo melalui Kasi Intelijen Fardana Kusumah, mengatakan penetapan GM sebagai tersangka dilakukan penyidik pada Kamis (22/10).
‎
‎GM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-6608/M.6.1.11/Fd.2/10/2026 tanggal 22 Oktober 2026.
‎
‎Dengan penetapan tersebut, penyidik Kejari Kota Tangerang hingga saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. Dua tersangka lainnya telah lebih dahulu ditetapkan dan ditahan untuk kepentingan proses hukum.
‎
‎"Hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial GM yang merupakan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo. Dengan penetapan tersebut, sampai dengan saat ini penyidik Kejari Kota Tangerang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini," jelas Fardana, Jumat (23/10). 
‎
‎Sebelum menetapkan GM sebagai tersangka, penyidik Kejari Kota Tangerang telah menetapkan dua tersangka lainnya yang saat ini telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Dengan penetapan GM, kini tiga orang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara PT Angkasa Pura Kargo. Perkara tersebut berkaitan dengan rencana pengoperasian pesawat Boeing 737-300 yang tidak pernah tiba di Indonesia, sementara pembayaran kepada pihak mitra tetap dilakukan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,94 miliar. 
‎
‎(MAN)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek