Hukum_Kriminal
Jumat 25 September 2026 15:18
Lois Christian, Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang asal PSI. (FOTO: dok-Humas)
\"Share

‎BANTENEXPRES - Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang asal PSI, Christian Lois, mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang Toleransi sebagai langkah preventif untuk menjaga kerukunan masyarakat di Kota Tangerang.

‎Hal tersebut disampaikan Christian, menyusul keributan yang terjadi saat kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (20/09) kemarin. Peristiwa tersebut sempat diwarnai ancaman menggunakan senjata tajam dan kemudian diselesaikan melalui mediasi.
‎
‎Lois mengatakan, keberagaman masyarakat Kota Tangerang perlu didukung dengan aturan yang dapat menjadi payung hukum dalam menjaga toleransi antarmasyarakat.
‎
‎"Berkaca dari kejadian yang ada di Kabupaten Tangerang, selaku DPRD Kota Tangerang dan juga Bapemperda, kami mengusulkan Raperda inisiatif untuk dibentuknya Perda Toleransi dalam kehidupan masyarakat," kata Lois dalam keteranganya, Jumat (25/09). 
‎
‎Menurutnya, regulasi tersebut nantinya dapat mengatur peran berbagai pihak dalam menjaga toleransi, sekaligus menjadi landasan untuk mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog dan tabayun di tengah keberagaman suku, budaya, ras, dan agama.
‎
‎"Ini sebagai bentuk preventif, menjaga kita bersama, dan mengajak masyarakat untuk sama-sama mengedepankan toleransi, nilai-nilai tabayun, serta saling menghargai satu dengan yang lainnya di tengah perbedaan," tuturnya. 
‎
‎Sebagai anggota Bapemperda, Lois menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan Ketua Bapemperda untuk mendorong usulan tersebut masuk dalam pembahasan program pembentukan peraturan daerah. Ia juga menyebut regulasi serupa di daerah lain dapat menjadi salah satu referensi dalam penyusunannya.
‎
‎Selain penguatan regulasi, Christian menilai aspek perizinan rumah ibadah juga perlu menjadi perhatian. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan kemudahan dalam proses perizinan, sementara penyelenggara kegiatan ibadah juga perlu memenuhi ketentuan administrasi dan memperoleh rekomendasi dari pihak terkait, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
‎
‎"Dari segi perizinan, itu harus lebih dimudahkan untuk perizinan rumah ibadah. Selaku pendiri ataupun penyelenggara ibadah, agama apa pun, saya rasa juga harus memiliki izin yang lengkap," tutup Lois. 
‎
‎(MAN) 
‎

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek