Hukum_Kriminal
Sabtu 01 Agustus 2026 10:36
Tersangka WS kasus dugaan carter pesawat fiktif mengenakan rompi setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Tangerang. (FOTO: dok-Humas/Kejari)
\"Share

BANTENEXPRES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) berinisial WS sebagai tersangka. Penetapan tersangka melalui penyidik Pidana Khsusus alias Pidsus pada hari Jumat (31/07). 

‎Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suara Teja Buana, menjelaskan, pihaknya menetapkan WS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-4632/M.6.11/Fd.2/07/2026 tanggal 31 Juli 2026.

‎"Setelah penyidik Pidsus menetapkan tersangka WS, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kota Depok," terang Made dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/07) malam kepada wartawan di Tangerang. 

‎Adapun duduk kasus perkara tersebut berawal pada tahun 2021 PT APK yang saat ini berubah menjadi PT IAS, telah menetapkan lini bisnis baru yaitu Charter Pesawat yang dimasukkan ke Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT APK tahun 2022.

‎Untuk melaksanakan kegiatan tersebut PT. Angkasa Pura Kargo pada bulan Februari tahun 2022 telah menunjuk PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) menjadi mitra usaha dalam kegiatan pengoperasian pesawat udara berjenis Boeing 737-300. 

‎"Namun PT Wirasada Sapanta Utama (WSU)  bukanlah badan usaha yang memiliki sertifikasi untuk dapat mengoperasikan pesawat udara berjenis Boeing 737-300," ungkapnya. 

‎Lanjutnya, untuk kegiatan dimaksud PT APK telah melakukan pembayaran kepada PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) sebesar Rp.5,4 miliar. 

‎"Akan tetapi kegiatan pengoperasian pesawat udara berjenis Boeing 737-300 tidak pernah terjadi," tutup Made menandasi. 

‎(ZIE) 
‎ 

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek