BANTENEXPRES - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam skala tertentu hingga membahayakan eksistensi negara. Usulan tersebut akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dan diharapkan menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah.
Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, mengatakan MUI sejatinya telah memiliki fatwa mengenai hukuman mati bagi koruptor yang dampak kejahatannya mengancam keberlangsungan negara dan merugikan masyarakat secara luas.
"Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati," ujar Kiai Cholil disela Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-VIII di Jakarta, dikutip dari laman resmi MUI Digital, Selasa (28) 07).
Menurutnya, kondisi korupsi di Indonesia justru semakin mengkhawatirkan. Ia menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya diukur dari banyaknya koruptor yang ditangkap, melainkan dari semakin berkurangnya praktik korupsi itu sendiri.
"Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi," tegasnya.
Kiai Cholil menjelaskan, hukuman mati bukan semata-mata bertujuan menghukum pelaku, melainkan memberikan efek jera sekaligus mencegah orang lain melakukan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, kerugian akibat korupsi telah merampas hak hidup dan kesejahteraan masyarakat luas.
"Hukuman itu bersifat preventif agar orang takut melakukan korupsi. Korupsi mematikan harapan hidup orang banyak, sehingga negara harus melindungi kepentingan masyarakat," imbuh Kiai Cholil.
(GUNG)
- Komandan Kodim 05/06 Tangerang Berganti, Andri: Terima Kasih Kolonel Ary atas Dedikasinya
- Aliansi Buruh Geruduk DPRD Kota Tangerang, Desak Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
- Ketua Komisi I Desak Satpol PP Kota Tangerang Tindak Bangli di Bugel Karawaci
- FBR Geruduk Metland Dugaan Penyerobotan Tanah Seluas 32 Hektare
- Kejari Kota Tangerang Tetapkan WS Tersangka Kasus Carter Pesawat Fiktif Rp5,4 Miliar
- Dukung Perpres 2025, PKS Siap Dorong Perda Anti LGBTQ di Kota Tangerang
- Anggota Komisi I DPRD Angkat Bicara Soal Keluhan Warga Terdampak Polusi Pabrik CPO





