BANTENEXPRES - Sekretaris DPW PKS Provinsi Banten Arief Wibowo mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang mengatur berbagai bentuk ancaman non-militer negara.
Perpres tersebut mengatur sejumlah klasifikasi ancaman terhadap negara, termasuk penyebaran gerakan Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) yang masuk dalam kategori ancaman non-militer.
"Dan ini [LGBTQ] jangan kita biarkan apalagi sampai dikampanyekan," ujar Arief kepada BantenExpres di Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (07/07) sore.
Arief yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang ini mengatakan, LGBTQ perlu menjadi perhatian bersama untuk mencarikan solusinya. Karena, menurutnya, praktik LGBTQ itu tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, Sila Pertama dan Kedua.
Oleh karenanya, kelompok LGBTQ perlu juga diajak bicara bersama-sama untuk diberikan pemahaman. "Kita rangkul kita kasih pemahaman, edukasi supaya mereka kembali sesuai norma-norma yang ada. Bukan justru sebaliknya menormalisasi hal seperti itu," tegas dia.
Lanjutnya, yang lebih penting adalah bagaimana menggali dan memahami apa akar masalah dari gerakan LGBTQ tersebut.
"Dalam konteks ini menurut saya kita perlu kembali kepada prinsip bahwa tatanan sosial masyarakat itu basisnya adalah keluarga," ucapnya.
"Maka poin penting menurut saya yang harus didorong adalah bagaimana meningkatkan ketahanan keluarga sehingga keluarga ini dapat menjadi instrumen atau sarana yang baik, yang kokoh yang kompetitif untuk bisa menyebarkan nilai-nilai yang sesuai norma dan budaya bangsa kita termasuk nilai-nilai Pancasila dan agama," paparnya.
Dia bilang setelah itu berjalan maka generasi muda sudah bisa membedakan mana yang sesuai dengan koridor, norma dan tatanan serta mana yang tidak sejalan dengan nilai budaya bangsa.
Lebih jauh Arief menyampaikan, prilaku LGBTQ yang menyimpang tersebut dimulai dari praktik sosial yang berujung pada masalah yang akan lebih kompleks kaitan dengan masalah kesehatan, semisal HIV Aids.
Ia melihat, hari ini angka privalen HIV Aids mayoritas bukan lagi dari penularan lewat narkoba tapi lewat hubungan sesama jenis selain seks bebas, dan harus menjadi konsen bersama. "Nah akhirnya kenapa ini jadi isu pertahanan nasional non-militer," ujar dia.
Arief pun mendorong agar Perpres itu ditarik ke wilayah melalui peraturan daerah (Perda) yang sudah ada untuk menangani masalah tersebut secara sistemik.
"Saya sih nanti mendorong yah, ini dimasukkan poinnya kedalam Perda yang sudah ada dalam bentuk revisi agar supaya ada penguatan sehingga kita punya basis legal untuk menyusun program dan anggaran," tuturnya.
Ditanya apakah Kota Tangerang bisa membuat peraturan daerah (Perda) terkait Anti LGBTQ, Arief menegaskan bisa saja bila hal itu urgent dan mendesak. "Ya itu bisa, bila dirasa memang urgent mendesak, tentunya berdasarkan kajian gak bisa pakai asumsi," tegas dia.
"Tapi saya kira prinsipnya adalah kita ingin supaya hal ini kita selesaikan bersama-sama dengan pendekatan yang baik, dengan itu maka kemudian kita terus bisa menjaga nilai-nilai agama dan Pancasila yang selama ini sudah berjalan, dan disaat yang sama kita bisa menjaga kota kita dari resiko akibat dampak praktik itu [LGBTQ]," demikian Arief.
(ZIE/GUNG)
- Anggota Komisi I DPRD Angkat Bicara Soal Keluhan Warga Terdampak Polusi Pabrik CPO
- Langgar Undang-Undang, MUI Godok Penolakan dan Sanksi Hukum LGBT
- Tinjau Kebakaran TPA Jatiwaringin Mauk, Gubernur Banten Sebut Cuaca Panas Penyebabnya
- Politisi PDI-P Minta Aparat Penegak Hukum Usut Jual Beli Titik SPPG di Kota Tangerang
- Kejari Kota Tangerang Geledah PT IAS Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rp5 Miliar
- Satria Benteng Raya (SAIBER) Siap Jadi Mitra Pemerintah, Berkontribusi untuk Masyarakat
- Aktivis Kota Tangerang Desak Usut Tuntas Korupsi di BGN: MBG Banyak Persoalan!





