BANTENEXPRES - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar menanggapi pernyataan Menteri HAM RI Natalius Pigai yang menyebut masyarakat Indonesia belum saatnya menerima LGBT.
Ulama yang akrab disapa Kiai Anwar ini menegaskan bahwa perilaku LGBT merupakan sebuah ketidaknormalan yang tidak sepatutnya dilegalkan atau dibenarkan di Indonesia.
"Jadi begini, LGBT itu normal nggak? Tidak. Maksudnya, barang-barang tidak normal kemudiaan dibenarkan? Mau nggak Anda punya anak tidak normal? Jadi pelaku itu tidak normal," kata ulama kharismatik asal Kediri, Jawa Timur ini dikutip BantenExpres dari laman resmi muidigital, Sabtu (04/07).
Kiai Anwar mengingatkan bahwa Indonesia memiliki regulasi yang jelas mengenai pernikahan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam aturan tersebut, perkawinan yang sah secara hukum negara hanya terjadi antara laki-laki dan perempuan.
"Kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu kan melanggar Undang-undang. Kalau melanggar undang-undang, diberi sanksi nggak? Ya iyalah. Kambing saja nggak mau laki sama laki," cetusnya.
Ia menambahkan bahwa sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dengan sila pertama 'Ketuhanan Yang Maha Esa', Indonesia tidak boleh membiarkan perbuatan yang nyata-nyata bertentangan dengan hukum Tuhan dan sunatullah. Secara biologis, keberlangsungan generasi manusia hanya bisa terjadi melalui pernikahan sah antara laki-laki dan perempuan.
Merespons situasi ini, Kiai Anwar mengungkapkan bahwa MUI tengah menggodok konsep penolakan terhadap LGBT yang juga mencakup usulan sanksi hukum. Kajian ini nantinya akan diserahkan kepada DPR RI sebagai bahan masukan program legislasi nasional (Prolegnas).
Wakil Rais 'Aam PBNU ini juga membandingkan ketegasan negara lain dalam menindak perilaku ini. Rusia, misalnya, telah mengategorikan gerakan tersebut sebagai bagian dari terorisme. Sementara beberapa negara Afrika juga menerapkan hukuman yang sangat berat terhadap LGBT.
(GUNG)
- Tinjau Kebakaran TPA Jatiwaringin Mauk, Gubernur Banten Sebut Cuaca Panas Penyebabnya
- Politisi PDI-P Minta Aparat Penegak Hukum Usut Jual Beli Titik SPPG di Kota Tangerang
- Kejari Kota Tangerang Geledah PT IAS Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rp5 Miliar
- Satria Benteng Raya (SAIBER) Siap Jadi Mitra Pemerintah, Berkontribusi untuk Masyarakat
- Aktivis Kota Tangerang Desak Usut Tuntas Korupsi di BGN: MBG Banyak Persoalan!
- Pabrik CPO di Karawaci Cemari Pemukiman, Warga Akan Laporkan ke Wali Kota
- Sebut Minang dan Jabar Barbar, Abu Janda Dilaporkan IKM Kota Tangerang Ke Polres





