Hukum_Kriminal
Kamis 10 September 2026 21:34
DPRD Kota Tangerang menerima penyampaian aspirasi dari serikat pekerja yang tergabung dalam AB3. (FOTO: BantenExpres)
\"Share

BANTENEXPRES - Ratusan buruh dari Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggeruduk kantor DPRD Kota Tangerang, Kamis (10/09). Massa menuntut para wakil rakyat segera membuat surat rekomendasi untuk pemerintah pusat terkait pengesahan Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan. 

‎Presedium AB3 Maman Iman menyampaikan, hasil pertemuan hari ini dengan Pimpinan DPRD dan Komisi II serta Dinas Tenaga Kerja segera dibawa ke DPR-RI, Presiden Prabowo dan Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta. 

‎Ia bilang, tuntutan tersebut atas Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengesahkan Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang sebelumnya telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 186.

‎"Jadi pengesahan Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan ini harus tuntas sebelum akhir Oktober 2026," ujar Maman kepada awak media usai penyampaian aspirasi di ruang rapat Banggar DPRD. 

‎Maman mengatakan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia melalui serikat buruh hari ini tanggal 10 September serentak menggelar aksi di seluruh Indonesia mendesak untuk segera merekomendasikan tuntutan tersebut melalui DPRD di wilayah masing-masing. 

‎"Kami menggelar aksi di DPRD Kota Tangerang ini mendesak agar supaya tuntutan kami ini, mereka segera membuat surat rekomendasi kepada DPR RI kepada Presiden dan Kemenaker agar segera mengesahkan Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan usulan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia," paparnya. 

‎Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo mengatakan, setelah mendalami substansi tuntutan mereka pihaknya berkomitmen dan merekomendasikan untuk mendorong segera disahkan di pusat, DPR-RI.

‎"Mungkin besok kita bawa, karena kita masih membutuhkan lampiran otentik cap stempel dan lainnya untuk surat rekomendasi yang akan kami layangkan ke DPR RI," kata Arief. 

‎Hal senada disampaikan Turidi Susanto Wakil Ketua DPRD lainnya. Menurutnya pihaknya sudah berkewajiban menerima aspirasi dari kaum buruh untuk disampaikan ke tingkat yang lebih tinggi lagi (DPR RI). 

‎"Karena ini alurnya di pemerintah pusat, maka akan secepatnya surat itu kita kirim, insya Allah Jumat kita kirim surat rekomendasi ini," ujar dia. 

‎Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Ujang Hendra mengatakan, sebagai perwakilan pemerintah daerah ia sepenuhnya akan mensupport tuntutan aliansi buruh itu dan siap memfasilitasi. 

‎"Kami sangat mensupport [Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan]," tegas Ujang. 

‎(ZIE/EDY) 

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek