BANTENEXPRES - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya soroti operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, dalam rangkaian penindakan yang dilakukan pada Senin (14/09).
Ketua Umum HMI Cabang Tangerang Raya, Aji Mustajar, mengatakan bahwa keterlibatan pejabat Kantor Pertanahan Kota Tangerang dalam OTT KPK merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kota Tangerang.
"Kami memandang bahwa penindakan KPK ini harus menjadi momentum untuk membuka secara terang persoalan yang terjadi di lingkungan ATR/BPN. Apalagi yang diamankan merupakan pejabat yang memiliki kewenangan strategis dalam pelayanan dan administrasi pertanahan," ujar Aji dalam keteranganya kepada BantenExpres, Selasa (15/09).
Berdasarkan keterangan KPK, sebanyak 17 orang diamankan dalam OTT tersebut. Diantaranya terdapat pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang. KPK menyebut penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Menurut Aji, persoalan pertanahan merupakan isu yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas hak masyarakat, investasi, tata ruang, serta kepentingan publik. Oleh karena itu, dugaan adanya praktik korupsi dalam proses pelayanan atau pengurusan pertanahan tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.
"Pertanahan menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum. Ketika ada pejabat pertanahan yang diamankan dalam OTT KPK, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai perkara ini," tegas Aji.
"Jangan sampai persoalan yang berkaitan dengan kewenangan pertanahan justru menjadi ruang bagi praktik transaksional dan penyalahgunaan kewenangan," sambungnya.
Pihaknya juga meminta komisi antirasuah itu untuk mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Tidak hanya berhenti pada pihak-pihak yang diamankan dalam OTT, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara tersebut serta aliran uang dan proses pengambilan keputusan yang menjadi bagian dari perkara.
"Kami mendukung penuh langkah KPK. Jika memang ditemukan adanya tindak pidana, maka siapapun yang terlibat harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Tidak boleh ada intervensi, tekanan, maupun perlakuan khusus terhadap pihak tertentu," ujarnya seraya menambahkan HMI akan terus mengawal kasus tersebut dan mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat sepanjang proses hukum berlangsung.
(GUNG)
- Anggota Komisi I Nilai Satpol PP Belum Maksimal Awasi Pembakaran Sampah di Wilayah
- Komandan Kodim 05/06 Tangerang Berganti, Andri: Terima Kasih Kolonel Ary atas Dedikasinya
- Aliansi Buruh Geruduk DPRD Kota Tangerang, Desak Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
- Ketua Komisi I Desak Satpol PP Kota Tangerang Tindak Bangli di Bugel Karawaci
- FBR Geruduk Metland Dugaan Penyerobotan Tanah Seluas 32 Hektare
- Kejari Kota Tangerang Tetapkan WS Tersangka Kasus Carter Pesawat Fiktif Rp5,4 Miliar
- MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor yang Bahayakan Eksistensi Negara





