Ekonomi
Jumat 17 April 2020 07:24
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah-Sachrudin. (BantenExpres | Azie Stianegara)
\"Share

BANTENEXPRES - Pemerintah Kota Tangerang telah rampungkan berbagai administrasi jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada hari Sabtu, 18 April 2020 nanti.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengungkapkan Pemkot telah menyusun pedoman dan aturan pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang dalam bentuk Perwal dan juga Kepwal.

"Pedoman pelaksanaan sudah tertuang dalam Perwal No. 17 Tahun 2020. Selain Perwal, Pemkot juga sudah membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020," terang Wali Kota di Tangerang Live Room, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/04).

"Yang isinya tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Tangerang," sambungnya.

BACA JUGA: Tangerang Raya Terapkan PSBB, Berikut Kegiatan-Kegiatan Yang Dibatasi

Dalam Perwal tersebut, lanjut Wali Kota, pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari di Kota Tangerang terhitung mulai tanggal 18 April 2020 sampai 1 Mei 2020.

"Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang," ungkap Wali Kota.

Poin lain yang tertuang dalam Kepwal tersebut adalah masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Serta konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satunya wajib pakai masker," kata dua.

"Selain itu juga perlu untuk saling menjaga penerapan PHBS di kehidupan masyarakat," imbau Wali Kota. (DIR)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek