BANTENEXPRES - Pemerintah Kota Tangerang telah rampungkan berbagai administrasi jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada hari Sabtu, 18 April 2020 nanti.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengungkapkan Pemkot telah menyusun pedoman dan aturan pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang dalam bentuk Perwal dan juga Kepwal.
"Pedoman pelaksanaan sudah tertuang dalam Perwal No. 17 Tahun 2020. Selain Perwal, Pemkot juga sudah membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020," terang Wali Kota di Tangerang Live Room, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/04).
"Yang isinya tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Tangerang," sambungnya.
BACA JUGA: Tangerang Raya Terapkan PSBB, Berikut Kegiatan-Kegiatan Yang Dibatasi
Dalam Perwal tersebut, lanjut Wali Kota, pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari di Kota Tangerang terhitung mulai tanggal 18 April 2020 sampai 1 Mei 2020.
"Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang," ungkap Wali Kota.
Poin lain yang tertuang dalam Kepwal tersebut adalah masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Serta konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satunya wajib pakai masker," kata dua.
"Selain itu juga perlu untuk saling menjaga penerapan PHBS di kehidupan masyarakat," imbau Wali Kota. (DIR)
- Festival Al-Azhom 2026 Kota Tangerang Kembali Digelar, Sachrudin: Sarana Syiar Islam
- Kecewakan Warga, Komisi I DPRD Akan Panggil Manajemen Ayodhya Tangerang
- Idul Adha, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Supiani Sembelih 9 Sapi
- Pemprov Banten Sabet WTP 10 Kali Beruntun
- Anggota Komisi IV Apresiasi DPUPR Kota Tangerang Bebersih Kali Sabi
- Anggota Komisi III DPRD Soroti PR Kota Tangerang, Banjir dan Sampah
- Kabel Internet Udara Rusak Estetika Kota, Komisi I Desak Pemerintah Tindak Tegas





