BANTENEXPRES - Mulai Februari hingga April 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten resmi memulai uji coba pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan SMA, SMK, dan SKh Negeri maupun Swasta.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran No.100.3.4.1/0374-Dindikbud/2026 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Jamaluddin ini bukan sekadar larangan, melainkan langkah nyata untuk mengembalikan marwah sekolah sebagai tempat belajar yang aman dan disiplin.
Diharapkan aturan ini mampu mendongkrak prestasi belajar sekaligus melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi yang tidak terkontrol.
Selain itu, ruang kelas kembali fokus pada diskusi dan interaksi nyata untuk meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa serta menghindari dampak negatif perkembanagn teknologi informasi dan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan.
Aturan ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga mendorong peningkatan profesionalisme para guru untuk tidak mengaktifkan ponsel saat jam belajar berlangsung.
Poin penting dalam Surat Edaran itu adalah larangan membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Namun, kebijakan ini dapat dikecualikan dengan catatan sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar atas izin kepala sekolah.
Informasi tambahan, penerapan aturan ini dievaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Apabila aturan ini berhasil, maka surat edaran dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terkahir.
(MUH)
- Menggeser Anggaran Pendidikan Aktivis Kota Tangerang Tolak MBG
- Komisi II DPRD: Penurunan Kemiskinan Harus dengan Program Nyata
- Musda VIII KNPI Banten, Dimyati: Pemuda Penegak Persatuan Sekaligus Energi Pembangunan
- Konker PGRI Banten, Andra Soni Diganjar Penghargaan Anugerah Dwi Praja
- Buka Tahun Baru 2026, Gubernur Banten Pamer Capaian Program Sekolah Gratis
- Institut Asyifa Indonesia Resmi Jalin Kerja Sama dengan Pemkot Tangerang
- HGN 2025, Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Pengabdian Para Guru





