Hukum_Kriminal
Senin 08 Desember 2025 16:07
Panitia Pemilihan Ketua RW 07 Kelurahan Karawaci Baru Kecamatan Karawaci menyerahkan surat keberatan pembekuan sepihak. (FOTO: dok-Istimewa)
\"Share

BANTENEXPRES - Panitia Pemilihan Ketua RW 07 Kelurahan Karawaci Baru, Kota Tangerang membantah pihaknya dituding tidak profesional dan berpihak kepada incumbent dalam pemilihan ketua lingkungan tersebut. 

‎Sekretaris Panitia Pemilihan RW 07, Yani menjelaskan, pihaknya menolak salah satu calon sudah sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku. 

‎Yani, dalam keterangannya menjelaskan ada aturan dan mekanisme bagi para calon-calon Ketua RW, yakni sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang atau Perwal. 

‎"Kenapa kami menolak salah satu calon tersebut ya dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dalam Perwal," jelas Yani dalam keterangan medianya, Senin (08/12). 

‎Syarat dalam Perwal di pasal 12 poin J berbunyi; "Telah bertempat tinggal di RT/RW setempat sekurang-kurangnya satu tahun, secara terus menerus, yang dibuktikan dengan KTP dan KK".

‎"Jadi syaratnya ada 2. Pertama domisili minimal 1 tahun, kedua dibuktiin pakai KTP dan KK," terang dia. 

‎Sementara calon tersebut, menurut Yani tidak tinggal di RW 07. "Mungkin sudah lama sekali 15 tahun lebih kira-kira. Maka calon tersebut tidak memenuhi syarat meskipun punya KTP dan KK RW 07," kata dia. 

‎Pihaknya menyarankan yang bersangkutan agar mengurus KTP KK sesuai domisilnya (sekarang). Dan itu sangat penting untuk yang bersangkutan kedepan terkait dokumen kependudukan. 

‎"Jadi jelas bukan penolakan sepihak. Kalau sepihak itu jika, tidak ada aturan tertulis tentang syarat calon, aturan diabaikan, calon sebenarnya memenuhi syarat, tetapi tetap ditolak," ujarnya. 

‎"Selanjutnya, penolakan dilakukan tanpa dasar aturan, panitia menolak hanya karena alasan subjektif, bukan aturan," imbuhnya. 

‎Sebelumnya beredar, panitia pemilihan Ketua RW 07 Kelurahan Karawaci Baru dituding berpihak kepada salah satu calon incumbent. 

‎Yani membantah bahwa pihaknya pro kepada salah satu calon ketua RW. Menurutnya dalam pemilihan calon Ketua RW 07 periode mendatang, pihaknya telah menerima sebanyak 5 (lima) orang calon yang mendaftar. 

‎"Sekali lagi, begitu mudah keluar tuduhan-tuduhan serampangan seperti ini. Kalau-lah panitia mempertahankan kekuasaannya harusnya lebih pas bila calon ditolak semuanya," ujarnya. 

‎"Nyatanya dari 5 (lima) calon yang daftar cuma satu yang ditolak, itupun karena gak penuhi syarat," tegas Yani. 

‎Pihaknya pun sangat menyangkan adanya pihak-pihak yang menuding bahwa panitia tidak profesional, dan hanya membuat gaduh memperkeruh suasana. 

‎"Panitia menerima dan menolak calon bukan karena kelompok ini itu, tapi yang menjadi pegangan adalah sesuai aturan atau tidak," kembali Yani menegaskan seraya menambahkan bahwa massa aksi demo yang terjadi sebagian bukan dari warga RW 07.

‎(ZIE) 

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek