Hukum_Kriminal
Selasa 04 November 2025 08:24
Gubernur Banten Andra Soni bersama Bupati Serang Ratu Zakiyah melakukan sidak truk Odol. (FOTO: dok-Humas)
\"Share

BANTENEXPRES - Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama Kapolda Banten Irjen Pol, Hengki mendampingi Gubernur Banten Andra Soni melakukan inspeksi mendadak (sidak) Truk ODOL atau truk Over Dimension Over Loading di Ruas Jalan Serdang-Bojonegara-Merak tepatnya di Kawasan Bojonegara Industrial Park Kecamatan Bojonegara, Senin (03/11). 

‎Bupati Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, pada sidak yang dilakukan masih ditemukan sejumlah truk ODOL yang melanggar aturan jam operasional. Sidak sebagai tindak lanjut atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Banten yang ditentukan mulai 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. 

‎"Hasil tinjauan yang tadi kami sidak ternyata masih ada beberapa truk ODOL yang belum mengikuti arahan," ujar Zakiyah kepada wartawan usai sidak di Kawasan Bojonegara Industrial Park Kecamatan Bojonegara. 

‎Meski demikian, lanjut Zakiyah, Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tersebut masih harus tetap disosialisasikan. Diantaranya hasil dari tambang yang diangkut harus ditutup dengan terpal. 

‎"Tapi tadi mereka sudah ikuti aturan untuk stand by dulu di kantong parkir yang ada (menunggu jam operasional)," kata dia. 

‎Dalam Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025 juga, sebut Zakiyah, ada beberapa point aturan yang telah dikeluarkan, termasuk berkaitan dengan sanksi truk ODOL yang melanggara. 

‎"Insya Allah dengan adanya Kepgub yang telah dikeluarkan oleh pak gubernur, ini akan mengurai kemacetan, kemudian juga meningkatkan keselamatan warga tentunya dan insyaallah aktivitas warga akan lebih nyaman," paparnya. 

‎Menurut Zakiyah, sejak adanya Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 saat ini sudah ada dampak yang dirasakan masyarakat khususnya saat melintas di Jalan Raya Serang - Cilegon. 

‎Sebelumnya di pimpin Gubernur Banten Andra Soni melakukan pertemuan dengan tiga kepala daerah di PT SMI, Kawasan Bojonegara Industrial Park Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Dalam kesempatan itu, Andra Soni memastikan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Banten telah berjalan. 

‎"Terkait implementasi keputusan gubernur nomor 567. Dimana dua Minggu kedepan implementasi akan dan dilakukan evaluasi bersama. Karena di sini nanti kan pasti ada pengusaha lokal yang terdampak dan sebagainya," kata dia. 

‎Pada intinya, kata Andra Soni, keputusan gubernur dalam rangka melindungi masyarakat dan mengatur jadwal operasional truk tambang yang ada di Banten. 

‎"Bukan hanya di Bojonegara atau wilayah Cilegon, tapi di seluruh wilayah Banten," kata politisi Gerindra ini. 

‎Hal ini dilakukan, sebut Andra Soni, dalam rangka menegakkan peraturan, sehingga disampaikan Kapolda Banten terkait komitmen menegakkan aturan tersebut negara tidak boleh kalah. Apabila masih ditemukan ada truk tambang yang beroperasi di luar jam operasional, ia memastikan akan memberikan sanksi sesuai yang diatur undang undang berlaku.

‎"Pertama (dipantau) soal izinnya tentu truk tambang punya KIR, dan ada STNK nya, ada perlengkapan administrasi dan kita aka sosialisasi sekaligus kita melakukan upaya penertiban," tandas Andra Soni. 

‎(MUH/ZIE) 

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek