BANTENEXPRES - Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak (Kabut), mengungkap, bahwa kaum buruh di Kota Tangerang selama ini tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan aturan alias Perda. Sehingga buruh kerap menjadi korban oleh para pelaku usaha ataupun perusahan.
Hal itu terungkap saat salah satu perwakilan Kabut Bergerak menyampaikan pengaduannya dalam hearing dengar pendapat dengan pimpinan DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto, di ruang Bangar DPRD, Selasa (10/06) terkait adanya dugaan pelanggaran perusahan di Kota Tangerang.
"Kami selama ini tidak pernah diajak komunikasi maupun dilibatkan dalam pembuatan sebuah aturan, seperti Perda Nomor 5 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, padahal kami salah satu leading sector tersebut," kata perwakilan KSPI 73 Aris Rifai menyampaikan.
Pihaknya sangat menyayangkan kaum buruh di Kota Tangerang tidak pernah dilibatkan dalam membuat aturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Sehingga buruh kerap menjadi korban oleh perusahaan.
Seperti yang hari ini digelarnya hearing dengan DPRD, Dinas Ketenagakerjaan, dan BPJS Tenaga Kerja, kaum buruh yang tergabung dalam Kabut Bergerak menyampaikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan di Kota Tangerang.
"Seperti pelanggaran kepastian upah, pelanggaran upah lembur, pelanggaran jam kerja, outsourcing yang ugal-ugalan, jaminan sosial yang tidak dapat sampai dengan pelanggaran penggunaan pekerja harian," ungkap Aris dalam dengar pendapat itu.
Oleh karenanya, pihaknya mendesak pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran tersebut.
"Gaji kami di potong setiap bulan untuk BPJS, tapi perusahaan ternyata tidak membayarkan itu. Ini sudah tindak pidana penggelapan," cetusnya.
"Kami juga berharap kedepan dilibatkan dalam pembuatan Perda agar ada masukan-masukan yang konkrit terkait ketenagakerjaan, jangan sampai kami jadi korban terus," pintanya menekankan.
Berikut beberapa poin tuntutan Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak (Kabut).
1. Melakukan monitoring terhadap seluruh pelaku usaha yang ada di Kota Tangerang.
2. Segera lakukan investigasi kepada para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
3. Tindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar norma ketenagakerjaan
4. Berikan kesempatan kerja dengan membuka lapangan kerja yang mengikuti norma ketenagakerjaan bukan lapangan kerja dengan sistem upah murah.
5. Cegah PHK.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengamini aduan Kabut Bergerak bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha (perusahaan) di Kota Tangerang.
"Ada perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran, mereka tidak membayarkan BPJS Tenaga Kerja hampir 17 bulan. Padahal itu uang buruh yang dipotong dari gajinya, artinya ini kan tindakan kriminal yang dilakukan perusahaan," Turidi berkata.
Dirinya juga merasa prihatin atas terjadinya perusahaan-perusahaan yang membayar gaji karyawanya di bawah UMR yang telah di ketok provinsi.
"Nanti kita akan panggil semuanya pada tanggal 18 Juni nanti, kita minta diselesaikan semua. Kalau tidak diselesaikan kita berharap pemerintah dan penegak hukum memberikan efek jera untuk memberikan hukuman berat kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut," tegasnya.
Disinggung terkait Perda Nomor 5 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang disampaikan Kabut Bergerak, Turidi mengatakan akan secepatnya merespon poin-poin masukan tersebut.
"Saya kira kami terbuka untuk bisa mengevaluasi Perda kami," ucap politisi partai Gerindra itu.
Di tempat yang sama, Kadisnaker Kota Tangerang Ujang Hendra mengapresiasi atas respon DPRD Kota Tangerang terkait keluhan Kabut Bergerak ini.
"Karena apa? Dinas Ketenagakerjaan baik Kota Kabupaten di seluruh Indonesia mempunyai keterbatasan terkait dengan tugas pokok dan fungsi pengawasan," Ujang mengungkap.
Menurutnya, setiap pelanggaran itu memang kewenanganya ada di pengawasan.
"Tetapi kita Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang tetap bersinergi dengan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh dan menjaga iklim investasi di Kota Tangerang sehingga buruhnya sejahtera serta perusahaannya juga maju," paparnya.
Ia menambahkan, saat ini kewenangan pengawasan ada di tingkat provinsi sejak tahun 2016 yang lalu. Ujang juga bilang setiap perusahaan yang membandel bisa dikenakan sanksi sampai dengan penutupan.
(ZIE/GUNG)
- Aktivis Kota Tangerang Desak Usut Tuntas Korupsi di BGN: MBG Banyak Persoalan!
- Pabrik CPO di Karawaci Cemari Pemukiman, Warga Akan Laporkan ke Wali Kota
- Sebut Minang dan Jabar Barbar, Abu Janda Dilaporkan IKM Kota Tangerang Ke Polres
- Gubernur Banten: Kepada Para Kepala Daerah, Saya Titipkan Pancasila di Tangan Kalian
- Langgar Perda, Fasilitas Hiburan Hotel Aston Diminta Dihentikan Sementara
- Komisi I DPRD Kota Tangerang Apresiasi Aksi Pembimas Buddha se-Banten
- Putusan PHI Serang PT Maraco Agri Technology Membayar Hak Pekerja





