BANTENEXPRES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa perkara narkotika, Dian Laratana Harahap bin Ahmad Tohir Harahap dan M. Salim bin H. Saumin (Alm.). Dalam perkara tersebut, penuntut umum mengungkap barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat mencapai lebih dari 26 kilogram serta 5.000 butir psikotropika jenis H5.
Tuntutan pidana mati dibacakan Penuntut Umum Kejari Kota Tangerang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (27/10) siang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo melalui Kepala Seksi Intelijen Fardana Kusumah, mengatakan tuntutan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Kota Tangerang dalam melakukan penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika.
“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mulai dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, surat, hingga barang bukti yang diajukan di persidangan," terang Fardana.
Dalam perkara tersebut, Dian dan M. Salim didakwa terlibat dalam peredaran serta penyimpanan narkotika di sejumlah lokasi.
Barang bukti yang tercantum dalam surat tuntutan antara lain sabu dengan berat netto 26.294 gram atau sekitar 26,29 kilogram yang dikemas dalam 20 bungkus teh China, sejumlah paket sabu lainnya, serta 5.000 butir psikotropika jenis H5.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Tangerang Feraldy Abraham Harahap, menyampaikan tuntutan pidana mati diajukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan dan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Menurut Feraldy, penuntut umum menyatakan M. Salim terbukti membantu penyimpanan narkotika di rumahnya, termasuk narkotika yang berkaitan dengan perkara Dian Laratana Harahap.
Sementara itu, Dian dinilai memiliki peran dalam peredaran narkotika dan telah dua kali menjadi perantara dalam transaksi narkotika.
“Seluruh tuntutan didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Jumlah barang bukti sangat besar dan perbuatan para terdakwa menunjukkan keterlibatan dalam peredaran narkotika yang serius. Karena itu, Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap kedua terdakwa,” tegas Feraldy.
Penuntut umum juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Dian tercatat pernah menjalani hukuman pidana selama 8 tahun 6 bulan dan dalam perkara ini dinilai telah dua kali menjadi perantara transaksi narkotika.
Adapun M. Salim dinilai telah membantu penyimpanan narkotika dan melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya, Dian dituntut berdasarkan dakwaan Kesatu Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(MAN)
- Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka
- Kajari Kota Tangerang Kunjungi DPRD Perkuat Kolaborasi dan Berikan Pendampingan
- Aklamasi, Dadang Ketua Forkabi Kota Tangerang, Ketum: Organisasi Bukan untuk Jago-jagoan
- Aktivis Sentil Lapas di Kota Tangerang Pasca Kasus Cibinong: Evaluasi Tata Kelola Lapas
- Komisi III Dukung Penguatan Sarpras Deteksi Peredaran Narkotika di Banten
- Jaga Kerukunan Masyarakat, Lois Komisi I Dorong Pembentukan Perda Toleransi
- HMI Soroti OTT KPK: Proses Hukum Kepala Kantah Kota Tangerang Dibuka Transparan





