BANTENEXPRES - Guna meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar operasi lalu lintas bersandi Operasi Patuh Jaya 2019 secara besar-besaran.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, mengatakan, operasi ini akan digelar selama 14 hari dari tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019 mendatang.
"Tujuan operasi adalah terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan," ujar AKBP Nasir saat dikonfirmasi wartawan, akhir pekan kemarin.
Selain menciptakan ketertiban lalu lintas, ia menambahkan, operasi tersebut juga bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Tujuan selanjutnya adalah meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," tambahnya.
Pihaknya juga akan melaksanakan kegiatan secara proaktif dan pendekatan preventif dalam pelaksanaan operasi ini.
Dijelaskan Nasir, ada beberapa jenis pelanggaran yang kerap terjadi, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan.
Pelanggaran lain seperti pemotor yang tidak menggunakan helm SNI, berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM, sepeda motor berboncengan tiga orang, kendaraan bermotor roda atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan. (GUNG)
- Aktivis Tanyakan Status Hukum soal Tunjangan DPRD Kota Tangerang di Kejari
- Maryono Minta Pemuda Pancasila Kota Tangerang Terus Berkolaborasi dengan Pemerintah
- Aset Danau Cipondoh Hilang, Komisi I DPRD Desak Pemprov Banten Bertindak
- Ketua RW 16 Gebang Raya Apresiasi Ngopi Kamtibmas Baharkam Polri
- Mitigasi Bencana Kebakaran Bahan Kimia, DPRD Kota Tangerang Minta Gudang-gudang Diidentifikasi
- Aktivis Lingkungan Hidup Desak KLH Tangkap Perusahaan Pestistida Pencemar Cisadane
- Jutaan Ikan Terkapar Mati Akibat Gudang Pestisida Gubernur Banten Belum Bisa Pastikan Pidana





