BANTENEXPRES - Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo mengingatkan Pemkot Tangerang wabil khusus Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera melakukan langkah dan terobosan yang lebih prinsipil dalam upaya pengelolaan sampah di TPA Rawa Kucing yang dinilai sudah over capacity.
Arief mengatakan, kejadian disegelnya TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkungan Hidup harus dijadikan pembelajaran dan mawas diri bagi Pemkot Tangerang agar TPA Rawa Kucing tidak mengalami hal yang serupa.
"Kita jangan merasa aman-aman saja," kata Arief ditemui di Lobby DPRD Kota Tangerang, Rabu (21/05).
Lanjut Arief, TPA Rawa Kucing saat ini sudah menerapkan RDF (Refuse Derived Fuel) sebagai salah satu teknologi pengelolaan sampah yang dapat mengurangi beban sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), menurutnya sudah lebih maju dibanding dengan TPA Jatiwaringin. Sehingga resiko untuk ditutup tidak sebesar di TPA Jatiwaringin.
Kendati begitu, ia menegaskan Pemkot Tangerang tidak boleh merasa berpuas diri dengan kondisi sekarang.
"Kenapa? Karena dengan adanya tiga RDF itu--betul sudah ada pengelolaan sampah, tapi seberapa besar sih dampaknya untuk menyelesaikan 1.500 ton sampah per hari ini. Rawa Kucing udah over kapasitas, semakin menggunung," ujar dia.
"Makanya Kota Tangerang ini jangan sampai masuk ke dalam fase darurat sampah," tegas anggota legislatif asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Oleh karena itu, pihaknya (DPRD Kota Tangerang) mendorong menyegerakan penambahan pengadaan RDF. Ia mengungkap pada tahun 2025 Ini tersedia anggaran untuk RDF tersebut.
Selain itu, sambungnya, Pemkot Tangerang harus memperbanyak terobosan untuk membuat TPS3R. "Tempat pembuangan sampah dengan pengolahan di hulu sebelum di bawa ke Rawa Kucing.
"Jadi perlu diperbanyak secepat-cepatnya jangan sampai nanti kemudian kita tidak bisa mengantisipasi, sampah di mana-mana tidak tertampung," tutur dia.
Disinggung sejauh mana penananganan sampah di Kota Tangerang, menurutnya memang belum maksimal. "Ia, kalau RDF itu suatu terobosan tapi bagi saya itu awal sekali, kita butuh terobosan yang lebih prinsipil untuk memastikan kita tidak jatuh pada fase darurat sampah," tegas Arief.
Sebagaimana diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup menutup TPA Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, mulai 16 Mei 2025. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol bersikap tegas ketika meninjau kinerja TPA seluas 31 hektar itu. "Penutupan ini tidak main-main," ujar dia.
Kementerian sebelumnya sudah memberi peringatan keras kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang ihwal praktik open dumping di TPA Jatiwarinigin pada Maret 2025. Saat itu pengelola diberi 6 bulan untuk mengatasi sistem pengolahan sampah.
Hanif akhirnya memutuskan menyegel TPA itu lantaran tak melihat tanda-tanda peralihan sistem. Menurut dia, TPA dibiarkan terbakar tanpa ada penanganan. Pengelola juga dianggap tidak becus menangani air lindi atau sisa cairan dari sampah.
"Kami tidak bisa menoleransi ini. Semua yang menimbulkan kebakaran pasti ada pidananya,” cetus Menteri Hanif.
(ZIE/GUNG)
- Gubernur Banten Rayakan Idulfitri Bersama Yatim Piatu dan Dhuafa
- Jalanan Rusak di Kota Tangerang Sachrudin Salahkan Air: Musuh Bebuyutan Aspal
- Banjir, Macet Hingga Jalan Rusak Mendegradasi Sachrudin, Pengamat: Tiga Dinas Under Perform, Berantakan!
- Wali Kota Tangerang Diminta Mundur Jika Tidak Mampu Atasi Banjir
- Anggota DPRD Kota Tangerang Minta Pemprov Banten Bangun TPA Regional atasi Sampah
- HUT ke-33 Kota Tangerang FAM Soroti Kinerja Sachrudin-Maryono: Dari Anggaran, Banjir hingga Sampah
- Satu Tahun Sachrudin-Maryono Memimpin Kota Tangerang





