TANGERANG - Bupati Tangerang memberikan kado istimewa di Hari Ulang Tahun [HUT] Kota Tangerang yang Ke-27. Kado tersebut yaitu ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pemindahtanganan Barang Milik Daerah [aset] antara Bupati Tangerang, Zaki Iskandar dan Walikota Tangerang, Arif Wismansyah. Penandatanganan dilakukan di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun Kota Tangerang, Selasa (25/02).
Berita Acara Serah Terima Nomor : 032/717-BPKAD/2020 dan Nomor : 593/754-BPKAD/2020 tentang Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang Kepada Pemerintah Kota Tangerang dan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Tangerang Kepada Kabupaten Tangerang Dengan Cara Hibah.
"Alhamdulillah sudah disepakati penandatanganan serah terima barang milik daerah, antara Kabupaten Tangerang kepada Kota Tangerang, ini merupakan kado unutk HUT Kota Tangerang," ucap Bupati Zaki.
Sementara aset yang diserahkan oleh Kota Tangerang ke Pemkab Tangerang, lanjut Zaki, pihaknya akan mengoptimalkan untuk industri pengelolaan sampah yang akan menjadi pelayanan penanggulangan sampah di Kabupaten Tangerang.
"Pada intinya, penyerahan aset ini untuk memberikan kemudahan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang," ujarnya.
Sementara itu, Walikota Tangerang Arif Wismansyah menyambut baik apa saja yang diserahkan dari Pemkab Tangerang, nantinya aset-aset tersebut akan dimanfaatkan, seperti Stadion Benteng yang akan direnovasi menjadi stadion semi indoor.
"Terimakasih Pak Bupati, ini merupakan kado terindah masyarakat Kota Tangerang selama 27 tahun kota ini didirikan," kata Walikota Tangerang Arief Wismansyah.
BACA JUGA: 'Harta Gono Gini' Pemkab Tangerang Direbutkan Pemkot Tangerang
Selain ditandatanganinya berita acara serah terima barang milik daerah, ditandatangani pula kesepakatan bersama antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kertaraharja [TKR] Kabupaten Tangerang dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang tentang Hibah Aset Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang berupa jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di wilayah Kota Tangerang kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang.
Sebagai informasi, menurut data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang, pemindahtanganan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang terdiri dari 56 (lima puluh enam) bidang Barang Milik Daerah senilai Rp. 315.030.278.194,- (Tiga Ratus Lima Belas Milyar Tiga Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Seratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).
Sementara, pemindahtanganan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Tangerang Kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang terdiri dari 5 (lima) bidang senilai Rp. 9.146.336.988,- (Sembilan Milyar Seratus Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah).
Untuk diketahui, pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah didasarkan pada mekanisme yang harus ditempuh Pemerintah Daerah tentunya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (ZIE/DIR)
- Kunjungi DPRD Kota Tangerang, Kajari Pradhana: Kejaksaan Ada untuk Semua
- Galian Kabel/Pipa Merusak Jalan, Direktur KPN: Pemilik Hajat Harus Bertanggung Jawab!
- Seba Baduy 2026 Banten Menarik Perhatian Kedutaan Besar Negara Asing
- Berikut Jadwal Seba Baduy 2026: Lebak-Pandeglang-Serang
- Gubernur Banten Rayakan Idulfitri Bersama Yatim Piatu dan Dhuafa
- Jalanan Rusak di Kota Tangerang Sachrudin Salahkan Air: Musuh Bebuyutan Aspal
- Banjir, Macet Hingga Jalan Rusak Mendegradasi Sachrudin, Pengamat: Tiga Dinas Under Perform, Berantakan!





