TANGERANG - Puluhan bangunan tak berizin ditemukan saat rombongan anggota DPRD Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak), di kawasan kavling DPR, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (31/10).
Selain diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), di lokasi itu juga ditemukan bangunan gudang dan kantor yang menyalahi peruntukan dan melanggar garis sepadan jalan.
Rombongan DPRD itu diantaranya, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto dan Kosasih. Kemudian Ketua Komisi I Junadi, anggota Komisi I Andri Permana, Gunawan Dewantoro dan Jamaludin.
Sidak itu juga dihadiri Camat, Pinang, Agun Djumhendi Junus, Lurah Nerogtog, Hidayat Bonmat, Kabid Pengawasan Bangunan Dinas Perkim, Hadi Baradin dan beberapa anggota Satpol PP Kota Tangerang.
Saat mengkonfirmasi salah satu pemilik bangunan yang didapati tak berizin, Turidi Susanto Nampak terlihat geram dan meminta pemilik agar segera mengurus adminstrasi perizinan kepada dinas terkait.
Menurut Turidi, sidak kali ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Selain meminta para pemilik agar mengurus izin, dia juga meminta agar proses pembangunan bangunan di lokasi itu untuk distop.
"Kami minta Satpol PP bertindak tegas dan segera menyegel bangunan yang tak berizin. Kami tidak ingin menyetop investasi, tapi kalau investasi ini merugikan itu sama saja menghancurkan sistem. Kita juga minta pembangunan distop dahulu dan dievaluasi," ujar Turidi.
BACA JUGA: Walikota Tangerang Didesak Buka dan Copot Pejabat yang Gunakan Joki
Hal senada disampaikan Kosasih, setelah melakukan kroscek di lapangan, pihaknya banyak mendapati bangunan yang menyalahi aturan yaitu belum mengantongi IMB dan menyalahi peruntukan.
"Setelah kita sidak kita temukan pelanggaran IMB dan menyalahi peruntukan.Ya, harus disegel ," cetus politisi Golkar ini.
Sementara politisi PDI Perjuangan Andri Permana mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti disposisi yang menjadi kewenangan pimpinan dewan.
"Komisi berterima kasih kepada peran serta masyarakat. Mengenai teknis evaluasi kinerja kemitraan akan kami tidaklanjuti sesuai rekomendasi pimpinan," kata Andri.
Rombongan sidak ini akhirnya melakukan penyegelan dengan cara menyemprotkan cat ke pintu masuk bangunan dengan tulisan "Disegel, Tidak Ada Izin".
Sementara Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya akan segera melakukan penyegelan bangunan tersebut. "Kami siapa menyegel dan menunggu rekomendasi dari Dinas Pekim," singkat Agus. (PUL)
- Satria Benteng Raya (SAIBER) Siap Jadi Mitra Pemerintah, Berkontribusi untuk Masyarakat
- Aktivis Kota Tangerang Desak Usut Tuntas Korupsi di BGN: MBG Banyak Persoalan!
- Pabrik CPO di Karawaci Cemari Pemukiman, Warga Akan Laporkan ke Wali Kota
- Sebut Minang dan Jabar Barbar, Abu Janda Dilaporkan IKM Kota Tangerang Ke Polres
- Gubernur Banten: Kepada Para Kepala Daerah, Saya Titipkan Pancasila di Tangan Kalian
- Langgar Perda, Fasilitas Hiburan Hotel Aston Diminta Dihentikan Sementara
- Komisi I DPRD Kota Tangerang Apresiasi Aksi Pembimas Buddha se-Banten





