BANTENEXPRES - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpilih, KH Anwar Iskandar, menegaskan arah perjuangan MUI masa khidmat 2025–2030 akan tetap bertumpu pada dua mandat utama lembaga yaitu melayani umat dan membersamai pemerintah dalam menjaga kemaslahatan bangsa.
Hal itu disampaikan seusai penetapan dirinya kembali sebagai Ketua Umum MUI dalam Munas XI di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11) malam.
Kiai Anwar menjelaskan, hubungan antara ulama dan umara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam mengelola urusan publik.
Sebab, terang dia, ada persoalan keumatan yang menjadi ranah ulama, dan ada pula urusan kebangsaan yang hanya bisa diselesaikan oleh pemerintah.
"Ada hal yang bisa dikerjakan ulama dan ada hal yang hanya bisa ditangani pemerintah. Misalnya pemberantasan korupsi, tentu itu wewenang pemerintah karena mereka punya aparat dan penegak hukum," terang dia kepada awak media.
Karena itu, menurutnya, kolaborasi ulama dan pemerintah harus terus dirawat sebagai keniscayaan dalam membimbing bangsa.
MUI, tegas Kiai Anwar, akan tetap menjalankan peran strategis sebagai mitra kritis pemerintah, mendukung kebijakan yang sejalan dengan ajaran Islam serta memberi nasihat ketika ada kebijakan yang perlu diluruskan.
"Membersamai pemerintah bukan berarti membenarkan semua. Jika ada kebijakan yang tidak sesuai dengan ajaran agama, ulama wajib memberi nasihat. Tapi tentu dengan cara yang baik, bukan dengan mencela di depan umum," tutur Kiai Anwar.
Ia menegaskan bahwa arah perjuangan MUI ke depan akan diperkuat dengan penguatan khidmat kepada umat sekaligus menjaga harmoni antara ulama dan pemimpin pemerintahan.
"Platform MUI itu jelas yaitu melayani umat dan membersamai pemerintah. Dua hal ini akan terus kita jalankan demi kemaslahatan bangsa," tegas Kiai Anwar.
Dengan kembali terpilihnya Kiai Anwar sebagai Ketua Umum, MUI berharap dapat melanjutkan perannya sebagai lembaga moral-keagamaan yang menjaga nilai-nilai Islam, memperkuat persatuan, dan memberi kontribusi nyata dalam proses pembangunan nasional.
(GUNG)
- Megawati: Pilkada Via DPRD Kemunduran Demokrasi
- Komisi II: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Miliki Dasar Konstitusional yang Kuat
- Kepala Daerah Lewat DPRD, Koalisi Sipil: Inkonstitusional, Mereduksi Kedaulatan Rakyat
- Ketua DPR-RI Ajak Perempuan Berperan Aktif Jaga Lingkungan Hidup
- Kepala Daerah Lewat DPRD, Mendagri: UU Tak Melarang asal Demokratis
- Presiden Prabowo Pertimbangkan Ketum Golkar soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
- Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK, Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota Dewan


.jpg)


