BANTENEXPRES - Wacana kepala daerah kembali dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menguat lagi dalam beberapa waktu terakhir. Setelah proses Pemilu, Pilpres 2024 dan Pilkada serentak 2024, wacana pemilihan kepala daerah tak lagi langsung dicoblos rakyat kembali mencuat setahun terakhir.
Salah satunya, hal itu ramai kembali setelah Presiden RI Prabowo Subianto ikut mempertimbangkan usulan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia. Bahlil diketahui pula sebagai Menteri ESDM di dalam kabinet pemerintahan Prabowo. Sementara itu, Prabowo dikenal pula sebagai Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.
Prabowo menyoroti praktik 'demokrasi perwakilan' semacam itu juga diterapkan di sejumlah negara.
"Kalau sudah sekali memilih DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, ya kenapa enggak langsung aja pilih gubernurnya dan bupatinya? Selesai," ujar Prabowo saat berpidato pada acara puncak HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jumat (05/12).
Sistem Pilkada saat ini adalah rakyat memilih langsung calon pasangan kepala daerahnya di kotak suara. Hal tersebut diatur dalam UU Pilkada.
Dengan demikian, ketika ingin mengubah sistem Pilkada itu, maka pembuat undang-undang (pemerintah dan DPR) harus melakukan perubahan UU Pilkada. Di satu sisi, DPR saat ini sedang mengupayakan kodifikasi UU Pemilu atau Omnibus Law UU Politik, yang di dalamnya terdapat UU Pilkada.
Setali tiga uang, wacana Pilkada kembali dipilih DPRD itu pun mendapat sambutan baik sebagian partai pemilik suara di parlemen RI. Namun, koalisi sipil menilai Pilkada tak langsung inkonstitusional karena mereduksi kedaulatan rakyat dan membuka ruang transaksi politik yang lebih gelap di balik pintu parlemen atau DPRD.
Menurut koalisi yang terdiri atas kelompok dan organisasi sipil, masalah Pilkada selama ini tak terletak pada mekanisme pemilihan. Mereka menilai masalah itu justru ada pada tata kelola. Jika dicermati, ongkos politik yang mahal bukan disebabkan karena pemilihan secara langsung, tapi karena biaya kampanye yang tak terkendali.
Lalu tingginya ongkos politik juga disebabkan mahar politik selama proses kandidasi atau pencalonan, mulai dari konsolidasi dukungan partai, biaya survei elektabilitas, hingga belanja komunikasi dan jaringan politik.
Menurut mereka mengubah sistem Pilkada jadi tak langsung bukanlah panasea untuk mengobati sejumlah penyakit Pemilu itu. Selain itu, koalisi juga memandang wacana Pilkada via DPRD itu berpotensi mengubah sistem Pemilu secara keseluruhan menjadi tak langsung.
"Dengan demikian, tingginya ongkos Pilkada bukanlah disebabkan oleh mekanisme pemilihan secara langsung, melainkan oleh proses pencalonan yang transaksional dan tidak akuntabel," kata peneliti Perludem Haikal, selaku perwakilan koalisi dikutip laman CNNIndonesia.
(GUNG)
- Megawati: Pilkada Via DPRD Kemunduran Demokrasi
- Komisi II: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Miliki Dasar Konstitusional yang Kuat
- Ketua DPR-RI Ajak Perempuan Berperan Aktif Jaga Lingkungan Hidup
- Kepala Daerah Lewat DPRD, Mendagri: UU Tak Melarang asal Demokratis
- Presiden Prabowo Pertimbangkan Ketum Golkar soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
- Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar: MUI Terus Layani Umat dan Bersama Pemerintah
- Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK, Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota Dewan


.jpg)


