BANTENEXPRES - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rifqi menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan secara eksplisit mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
"Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat," papar Rifqi.
Ia menyebutkan, konstitusi juga secara tegas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
"Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional," kata Rifqi dikutip BantenExpres dari laman resmi parlementaria, Sabtu (03/26).
Namun demikian, Rifqi menegaskan bahwa kepala daerah tidak bisa ditunjuk langsung oleh Presiden karena mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia mencontohkan wacana yang berkembang terkait gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
"Penunjukan oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis," tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Sebagai jalan tengah, Rifqi menyebutkan adanya opsi formula hibrida, yakni Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan dipilih satu nama.
"Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945," jelasnya.
Terkait apakah mekanisme pilkada melalui DPRD akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, Rifqi menjelaskan bahwa Prolegnas 2026 memang mengamanatkan Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, ia menekankan bahwa UU Pemilu hanya mengatur dua jenis pemilihan, yakni pemilu presiden dan pemilu legislatif. Sementara itu, pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim berbeda melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Di pihak lain, koalisi sipil menilai Pilkada tak langsung inkonstitusional karena mereduksi kedaulatan rakyat dan membuka ruang transaksi politik yang lebih gelap di balik pintu parlemen atau DPRD.
(GUNG)
- Megawati: Pilkada Via DPRD Kemunduran Demokrasi
- Kepala Daerah Lewat DPRD, Koalisi Sipil: Inkonstitusional, Mereduksi Kedaulatan Rakyat
- Ketua DPR-RI Ajak Perempuan Berperan Aktif Jaga Lingkungan Hidup
- Kepala Daerah Lewat DPRD, Mendagri: UU Tak Melarang asal Demokratis
- Presiden Prabowo Pertimbangkan Ketum Golkar soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
- Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar: MUI Terus Layani Umat dan Bersama Pemerintah
- Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK, Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota Dewan


.jpg)


