TANGERANG - Ketua MUI Kota Tangerang KH Edi Junaedi, menilai, penggunaan cadar can celana cingkrang selama tidak melanggar aturan agama tidak ada masalah.
“Kita (MUI) melihat itu (cadar-cingkrang) melanggar aturan agama enggak?. Kalau enggak, yang tidak masalah sih,” tegas Kyai Edi.
Ia meminta semua pihak jangan lagi bikin masalah soal celana cingkrang dan penggunaan cadar ini, sehingga publik tidak lagi menjadi gaduh.
“Kalau pendapat saya, udah sih jangan bikin masalah biarin aja,” kata kyai yang kini berusia 84 tahun.
Kyai Edi juga mengatakan selama ini penggunaan cadar dan pakaian (celana) cingkrang tidak menimbulkan masalah di Indonesia.
“Bagi saya enggak masalah, orang mau pakai celana cingkrang mau pake cadar kek. Ini hak seseorang,” ucap dia.
BACA JUGA: Penegakan Perda IMB di Kota Tangerang Tumpul
Kalau persoalan celana cingkrang dan cadar ini terus dihembuskan, dipersoalkan kepermukaan, malah nanti akan mengidentifikasi seseorang kearah yang tidak benar, menurut dia.
“Cingkrang cadar, enggak papa. Semua orang punya hak,” tegas dia lagi. Kyai Edi pun tak setuju jika cadar dan celana cingkrang dikaitkan dengan radikalisme.
“Jangan justifikasi orang yang memakai cadar dan celana cingkrang yang negatif,” pungkas KH Edi kepada BantenExpres seusai menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW-1441 Hijriyah, di Saung Banksasuci, Cibodas Tangerang, Ahad (10/11).
Seperti diketahui, baru-baru ini Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melemparkan wacana pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang diinstansi pemerintahan, hingga membuat gaduh publik. (ZIE)
- Satria Benteng Raya (SAIBER) Siap Jadi Mitra Pemerintah, Berkontribusi untuk Masyarakat
- Aktivis Kota Tangerang Desak Usut Tuntas Korupsi di BGN: MBG Banyak Persoalan!
- Pabrik CPO di Karawaci Cemari Pemukiman, Warga Akan Laporkan ke Wali Kota
- Sebut Minang dan Jabar Barbar, Abu Janda Dilaporkan IKM Kota Tangerang Ke Polres
- Gubernur Banten: Kepada Para Kepala Daerah, Saya Titipkan Pancasila di Tangan Kalian
- Langgar Perda, Fasilitas Hiburan Hotel Aston Diminta Dihentikan Sementara
- Komisi I DPRD Kota Tangerang Apresiasi Aksi Pembimas Buddha se-Banten





