Lapsus
Jumat 15 Mei 2020 22:18
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menegur warga untuk menjalankan protokol kesehatan. (FOTO: Istimewa)
\"Share

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang secara resmi memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 di wilayah Kota Tangerang.

Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No. 29 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID -19) di Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menjabarkan, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran COVID -19.

"Selain itu untuk memberikan kepastian hukum, pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran," jelas Wali Kota Arief dalam siaran pers, di Tangerang, Jumat (15/05).

BACA JUGA: Update Corona Banten, Kota Tangerang Terbanyak Kasus

Lebih jauh Wali Kota Tangerang menjelaskan bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan dan protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka akan diikutsertakan untuk mengikuti rapid test atau tes cepat COVID-19 di kantor kecamatan terdekat.

"Apabila hasilnya positif akan langsung dikarantina oleh Pemkot Tangerang. Kalau pedagang yang melanggar juga akan dibawa ke kecamatan untuk rapid test, sementara dagangannya akan diamankan sementara selama 1x24 jam," kata Wali Kota.

Untuk itu ia kembali meminta agar seluruh masyarakat Kota Tangerang dapat bersama-sama meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran COVID-19.

"Kalau semua disiplin dan tertib saya yakin pandemi ini akan segera berakhir. Kita kendalikan sama-sama, mudah-mudahan kita bisa lebaran dan beraktivitas seperti biasa," tegas orang nomor satu di Kota Tangerang itu. (EDY)

Tentang Kami | Hubungi Kami | Redaksi | Disclaimer

PT BantenExpres Siber Media ©2018     develop by mitratek