BANTENEXPRES - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap vape atau rokok elektrik. Permintaan itu menyusul maraknya penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika cair yang sulit dibedakan dari cairan vape biasa.
Hal itu disampaikan Kapolri Suyudi saat bersilaturahmi ke Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10). “BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (16/10).
Suyudi menilai penyelundupan narkoba cair ke Indonesia menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa. Ia menyebut peredaran narkotika kini berkembang, dari yang sebelumnya berbentuk padat menjadi cair dan dapat disalahgunakan melalui perangkat vape.
Ia juga meminta MUI Pusat mengikuti langkah MUI Jawa Timur yang telah mengambil sikap terkait pelarangan vape. Ia meminta dukungan MUI agar pelarangan tersebut dapat diperluas melalui fatwa atau rekomendasi keagamaan.
Kapolri mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik ini telah disampaikannya secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapat respons positif.
Polri berharap, lahirnya Fatwa MUI mengenai keharaman vape dan regulasi resmi dari pemerintah dapat menjadi benteng kokoh dalam menyelamatkan generasi muda Indonesia dari jerat narkotika dan ancaman bahaya kesehatan jangka panjang.
(GUNG)
- Perpustakaan DPR RI Jadi Wadah Belajar Politik Generasi Muda
- Presiden Prabowo Copot Menkeu Purbaya, Suahasil Naik
- Gubernur Banten Sampaikan Duka Mendalam Musibah Gempa NTT
- Baleg DPR RI Bakal Atur Karya Jurnalistik di RUU Hak Cipta
- DPR Usul Kepala Daerah Diberikan Insentif 20 Persen dari PAD Agar Tidak Korupsi
- MK Putuskan: Pemilihan Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
- Mediasi Gugatan Hasil Muktamar XXI Mathla'ul Anwar Berakhir Deadlock





